KEDIRI – Suasana cerah di Halaman Pondok Pesantren Al Amien, Kelurahan Ngasinan, Kecamatan Rejomulyo, diselimuti lautan sarung dan sorban. Rabu (22/10) pagi, ribuan santri berdiri tegak di halaman pesantren, mengikuti apel peringatan Hari Santri Nasional 2025. Di antara gema doa dan lantunan shalawat, mengalir semangat yang melintasi waktu — semangat perjuangan para ulama dan santri yang dahulu menyalakan api kemerdekaan Indonesia.
Mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia,” peringatan tahun ini menjadi ruang refleksi bagi santri dan masyarakat Kediri untuk meneguhkan kembali tekad menjaga iman, persatuan, dan martabat bangsa.
Di bawah bendera merah putih yang berkibar perlahan, suasana terasa khidmat. Ribuan wajah muda menatap ke depan — bukan hanya menatap masa kini, tetapi juga masa depan Indonesia yang ingin mereka kawal dengan ilmu, akhlak, dan cinta tanah air.
Dalam sambutannya, Vinanda, mewakili Pemerintah Kota Kediri, menegaskan bahwa semangat santri dan ulama bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga teladan hidup yang terus menyala di tengah masyarakat.
“Tema Hari Santri tahun ini, Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia, mengandung makna bahwa kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjaga persatuan bangsa, menegakkan nilai kemerdekaan, keadilan, dan kesejahteraan. Inilah fondasi bangsa yang harus kita rawat bersama,” ucapnya dengan penuh semangat.
Bagi santri, kemerdekaan bukan hanya soal bebas dari penjajahan fisik, tapi juga kemerdekaan berpikir, berinovasi, dan mengambil kebijakan yang mandiri. Pandangan ini ditekankan pula oleh Ketua PCNU Kota Kediri, KH Abu Bakar Abdul Jalil, yang dalam orasinya menegaskan makna kemerdekaan sejati.
“Kemerdekaan itu tidak berhenti pada terbebas dari penjajah,” tuturnya. “Tetapi juga merdeka dalam menentukan arah pendidikan, politik, dan ekonomi. Santri hari ini harus mampu berpikir mandiri, berdiri di atas kaki sendiri, dan berkontribusi nyata bagi bangsa.”
Di tengah arus teknologi yang kian deras, KH Abu Bakar juga mengingatkan pentingnya pesantren untuk terus beradaptasi. Dunia digital, katanya, bukan sesuatu yang harus dijauhi, tetapi harus dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai keilmuan dan keagamaan.
“Santri tidak boleh gagap teknologi. Dakwah, pendidikan, dan tradisi pesantren harus ikut masuk ke ruang digital, agar cahaya ilmu Islam bisa menjangkau dunia yang semakin luas,” ujarnya.
Pesan ini menjadi panggilan bagi generasi santri masa kini — bahwa kitab kuning dan kecanggihan gawai bisa berjalan berdampingan, bahwa kecerdasan spiritual harus seiring dengan kecerdasan digital.
Selain apel, PCNU Kota Kediri menyiapkan sejumlah agenda lanjutan untuk memeriahkan Hari Santri Nasional. Ada Jalan Sehat Sarungan, Vespa Religi dan Ziarah Makam Ulama, serta Istigasah Akbar yang akan melibatkan ribuan warga nahdliyin.
“Kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi juga wujud syukur dan penghormatan kepada para ulama dan pahlawan bangsa. Melalui kebersamaan, kita memperkuat kerukunan antarumat beragama dan menjaga kesehatan lahir batin,” kata KH Abu Bakar. “Dari kebinekaan itulah kita menemukan kekuatan untuk melangkah bersama.”
Suasana apel kemudian berubah lebih hangat saat panitia menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi para santri. Senyum-senyum lepas menghiasi wajah muda mereka, diiringi aksi simbolis penyerahan bibit pohon kepada pihak pondok pesantren. Dua hal sederhana, namun sarat makna: menjaga tubuh, menjaga bumi — dua wujud nyata cinta terhadap ciptaan Tuhan.
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Kediri bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah panggilan hati, pengingat bahwa sejarah kemerdekaan bangsa ini tak bisa dipisahkan dari tinta perjuangan para santri.
jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.









