KEDIRI – Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan) Jawa Timur secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar terkait keberadaan Bacchus Pool and Lounge. Bakal berdiri di Jalan Letjen Sutoyuo Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sesuai isi surat, meminta kepada pemerintah kota agar melakukan peninjauan ulang atas ijin usaha tersebut. Salah satu dasar karena maraknya tempat hiburan malam di sejumlah kota besar. Disinyalir dijadikan ajang prostitusi serta tindakan kriminal lainnya.
Disampaikan Bagus Romadhon selaku Ketua KPW Rekan Jatim, dikonfirmasi Rabu (10/08). Harapannya tidak terjadi di Kota Kediri. Meskipun memiliki aparat penegak hukum, pasukan penegak peraturan daerah dan tokoh ulama.
“Diketahui bersama, Kota Kediri memiliki julukan Kota Santri. Surat kami layangkan bukan berarti menolak adanya investasi. Namun harus dikaji dampak terhadap dunia pendidikan bagi generasi muda. Bermunculan sekolah atua lembaga pendidikan, kemudian program beasiswa. Jangan terus lengah saat ada tempat atau sesuatu hal yang menggangu konsentrasi anak didik,” jelasnya.
Surat bernomor 029/Rekan-Indo/Jatim/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023, berisikan satu bendel berkas laporan pengaduan. “Surat telah kami kirimkan dan semoga bapak wali kota memberikan atensi khusus. Kabar kami terima hari ini, malah akan ada pertemuan difasilitas Pemerintah Kelurahan Bangsal dengan warga berada di lokasi usaha,” terang Bagus.
Menurut Bagus, terdapat indikasi justru pemerintah kota bakal me-legal-kan adanya tempat hiburan malam tersebut.
“Bagaimana semangat kita, dulu bersama-sama menutup lokalisasi Semampir. Kemudian kita mengajak para generasi muda untuk aktif melakukan kegiatan positif. Saya tidak bicara bahwa dibalik usaha ini ada dekengan pusat dan aliran dana kepada sejumlah oknum. Tolong digarisbawahi,” tegasnya.
Terkait pertemuan, dibenarkan Kepala Kelurahan Bangsal, Drs. Joko Pristiono terkait mendengarkan aspirasi warga.
“Kami ingin menyerap aspirasi warga. Karena berita yang berkembang, bahwa pihak kelurahan memberikan ijin. Padahal sesuai isi surat, itu merupakan surat keterangan domisili saja,” jelas, saat dikonfirmasi Rabu.
Sebelum membuat surat undangan kepada warga dan tokoh masyarakat di Kelurahan Bangsal, Joko sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan PT. Bawera Artha selaku pemilik dan penggelola Baccus Pool and Lounge.
“Pertemuannya nanti pukul 14.00 wib di Gedung Panti PKK Kelurahan Bangsal. Terbuka untuk umum, siapapun selain yang diundang bisa hadir dan menyaksikan langsung,” imbuhnya.
editor : Nanang Priyo Basuki