foto : istimewa

Ratusan Warga Babadan Ngancar Tuntut Transparansi Pengelolaan Lahan Perhutani; Soroti Pungli hingga Dugaan Jual Beli Ganda

Bagikan Berita :

KEDIRI – Ratusan warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri menggelar aksi di lahan milik Perhutani pada Sabtu (13/9). Mereka menuntut transparansi dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan pemerintah desa terkait pengelolaan lahan yang dianggap tidak jelas. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah dua bulan lalu yang belum menghasilkan kesepakatan.

Kepala Desa Babadan, Arif Priyo Wiyoko, mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian sengketa lahan sebenarnya sudah digagas sejak 2019, namun hingga kini belum ada titik temu. Ia menekankan perlunya pendataan yang transparan agar penerima lahan benar-benar sesuai aturan.

“Saya berinisiatif melakukan kroscek data dari petak 100 sampai 103. Prinsipnya, lahan ini harus untuk masyarakat lokal, bukan pihak luar atau yang memiliki kepentingan tertentu,” tegasnya.

Arif juga menyoroti lemahnya komunikasi internal LMDH yang dinilai kurang terbuka dalam administrasi.

“Seandainya masyarakat diajak bicara sejak awal, masalah tidak akan sebesar ini,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga melayangkan dugaan serius terhadap LMDH. Wariman, salah seorang warga, menuding adanya pungutan liar sebesar Rp75 ribu per anggota untuk biaya daftar ulang pada 2023. Ia menyesalkan laporan ke pihak kepolisian tidak mendapat tindak lanjut.

“Seakan ada kongkalikong antara lembaga dengan Polsek. Kami lapor sejak pagi, tapi sampai sekarang tidak ada respon,” ujarnya.

Tak hanya pungli, warga juga menuding adanya praktik jual beli lahan ganda. Satu bidang lahan disebut dijual lebih dari sekali, bahkan hingga ke desa tetangga, dengan nilai transaksi miliaran rupiah.

“Contohnya, satu lahan dijual ke A, lalu dijual lagi ke B. Bahkan ada lahan sampai ke Desa Jambon dengan nilai hampir Rp1,5 miliar,” beber Wariman.

Atas berbagai persoalan itu, warga mendesak agar distribusi lahan dilakukan secara terbuka dan adil. Mereka menolak praktik penentuan sepihak berdasarkan “patok” tertentu.

“Tuntutan kami sederhana: keterbukaan. Jangan sampai anggota dimanfaatkan. Kepala desa harus lebih tegas, karena yang melindungi masyarakat itu beliau, bukan lembaga,” tegasnya.

Pertemuan yang dihadiri warga, perangkat desa, perwakilan LMDH, serta unsur muspika tersebut belum membuahkan solusi konkret. Warga menilai masalah ini membutuhkan ketegasan dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum agar tidak terus berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, melalui Kanopi selaku pihak LMDH belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan yang disampaikan warga.

jurnalis : Neha Hasna Maknuna

Bagikan Berita :