KEDIRI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri menggelar lomba lari bertajuk Pare Run 2025 pada Minggu (19/10) pagi. Acara digelar di Lapangan Tulungrejo Pare diikuti sekitar 700 pelari dari berbagai daerah.
Ketua KONI Kabupaten Kediri, Hakim Rahmadsyah Parnata, mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti peserta tidak hanya dari wilayah Kediri. Tetapi juga dari berbagai daerah di se-Karesidenan Kediri seperti Blitar, Tulungagung, Nganjuk, dan Jombang.
“Alhamdulillah, acara Pare Run pagi ini berjalan dengan lancar dan sangat meriah. Kurang lebih ada 700 peserta yang mengikuti dua kategori, yaitu 5K dan 10K. Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media, Bapak Kapolres, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta organisasi olahraga dan masyarakat yang turut mendukung,” ujar Hakim saat dikonfirmasi di sela acara.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, yang juga turut hadir dan bahkan mengikuti lomba bersama anggotanya. Menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan event ini. Menurutnya, ebent kali pertama digelar KONI ini, memberikan dampak positif, khususnya bagi generasi muda.
“Kami dari jajaran Polres Kediri bersama Ketua KONI Kabupaten Kediri, kepala dinas serta TNI, turut mengamankan sekaligus mengikuti kegiatan Pare Run 2025. Saya sendiri merasakan langsung rutenya, sangat luar biasa. Ini adalah kegiatan yang sangat positif, terutama untuk anak muda. Di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat,” ujar AKBP Bramastyo.
Selain memberikan ruang bagi masyarakat untuk hidup sehat dan aktif, event ini juga dinilai mampu mendorong perekonomian lokal. Banyak pelaku UMKM di kawasan Pare yang turut merasakan dampak positif dari keramaian yang ditimbulkan oleh acara ini.
Kedepan, KONI Kabupaten Kediri berencana menjadikan Pare Run sebagai agenda tahunan. Selain untuk mendorong gaya hidup sehat, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat solidaritas antarwarga serta menjadi motor penggerak ekonomi lokal melalui sektor olahraga dan UMKM.
jurnalis : Bram Radyan
Bagikan Berita :Pernyataan Resmi PT. Kediri Panjalu Jayati Terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.