Site icon kediritangguh.co

Putusan Korupsi BPNT Kota Kediri, eks Kadinsos 6 tahun, Pendamping 4 tahun  

Kedua terdakwa Triyono Kutut dan Roro Dewi mengikuti dari ruang khusus Polres Kediri Kota (Kintan Kinari Astuti)

KEDIRI – Sidang perkara korupsi BPNT Kota Kediri dengan dua terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Roro Dewi Sawitri digelar kamis (22/09). Dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. berlangsung secara terbuka, bertempat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar majelis hakim. Selanjutnya putusan terhadap eks Kadinsos Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

“Membayar uang penganti sejumlah Rp. 618.223.750 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terus hakim.

Sedangkan Roro Dwi Sawitri selaku eks Pendampingi BPNT Kota Kediri, yang diduga berperan untuk meminta fee kepada para supplier dipidana dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa juga harus membayar uang penganti sejumlah Rp. 586.875.000 dikurangi Rp. 182.650.000 yang sudah disita, jumlah harus dibayar RP. 317.436.875 paling lama 1 bulan setelah putusan. Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang hakim.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah akan melakukan banding atau pikir-pikir yang diberi waktu 7 hari. Kedua terdakwa menjawab akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan para penasehat hukum masing-masing.

LSM Saroja yang hadir dalam pembacaan putusan ini menyatakan puas dan berharap kasus ini tidak berhenti di sini. “Kami akan kembali mendatangi Kejaksaan, agar kasus ini dikembangkan agar muncul tersangka baru,” terang Supriyo, Ketua Dewan Pengawas Saroja.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti

editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version