Saiful Amin saat dibawa ke Lapas (Sigit Cahya Setyawan)

Puluhan Mahasiswa Serukan Bebaskan Saiful Amin!!! Disangka Penghasut Kerusuhan di Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Suasana di halaman Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat (31/10), tampak berbeda dari biasanya. Di tengah proses hukum yang berjalan, puluhan mahasiswa berdiri berderet, menyerukan yel-yel solidaritas bagi rekannya, Saiful Amin, aktivis yang kini menghadapi pelimpahan tahap II kasus dugaan provokasi dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 30 Agustus 2025.

Sekitar dua puluh peserta aksi, mengenakan atribut khas mahasiswa, terlihat berpindah dari satu titik ke titik lain—mulai dari halaman Kejari Kota Kediri, Lapas Kediri, hingga Mapolres Kediri Kota. Satu suara mereka serukan: “Bebaskan Saiful Amin!”

Koordinator aksi, Agung Maulana, menyebut kehadiran mereka bukan sekadar bentuk dukungan moral, melainkan sikap tegas menolak kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan sosial.

“Kami bersolidaritas terhadap kawan kami yang dikriminalisasi oleh negara. Saiful hanya menyuarakan keadilan bagi saudara Affan yang dilindas mobil rantis saat aksi. Tapi yang terjadi justru penangkapan dan kriminalisasi. Ini mencoreng marwah demokrasi,” tegas Agung.

Ia juga menyoroti lamanya proses hukum yang dijalani Saiful.

“Sudah hampir 60 hari dia ditahan, padahal bersikap kooperatif. Ini bukan sekadar proses hukum, ini perampasan hak hidup,” ujarnya lantang.

Menanggapi kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan di hari ke-59 masa penahanan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan Saiful terkait aksi serupa di beberapa daerah lain.

“Komunikasi yang dibangun saudara S.A. menjangkau beberapa pihak di kota lain. Jadi, keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Nanti semua akan dibuka di persidangan,” ujarnya.

Cipto menambahkan, dari 53 orang yang terlibat dalam kerusuhan 30 Agustus, 33 orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, 13 lainnya masih dalam proses tahap I, dan 7 orang tengah menyelesaikan pemberkasan.

Kejaksaan Siapkan Enam Jaksa Penuntut

Puluhan mahasiswa aksi di Kantor Kejari Kota Kediri (Sigit Cahya Setyawan)

Dari pihak kejaksaan, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, Dodi Novalita, memastikan bahwa berkas perkara Saiful Amin telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Setelah pelimpahan ini, kami siapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Dodi.

Ia menambahkan, enam jaksa ditugaskan menangani perkara ini, termasuk dirinya sendiri.

Dari sisi pembela, Taufiq Dwi Kusuma, penasihat hukum Saiful dari Tim Advokasi Pro Demokrasi, menegaskan kesiapan timnya menghadapi proses persidangan.

“Kami akan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi, dan mendesak kepolisian menepati janji untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik kerusuhan itu,” kata Taufiq.

Ia menekankan bahwa Saiful dan rekan-rekan aktivisnya bukan penghasut, melainkan korban situasi sosial yang menuntut keadilan.

“Saiful justru ingin fakta-fakta ini dibuka terang-benderang di pengadilan. Biar publik tahu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Kerusuhan 30 Agustus 2025 bermula dari aksi mahasiswa di Kediri yang menuntut keadilan bagi Affan, pengemudi ojek online yang tewas diduga tertabrak kendaraan taktis saat demonstrasi di Jakarta. Aksi yang semula damai kemudian berujung ricuh, menyebabkan kerusakan fasilitas publik dan penangkapan puluhan peserta.

Kini, saat proses hukum berjalan, publik menunggu: apakah pengadilan akan menjadi ruang keadilan, atau sekadar panggung formalitas?

Satu hal pasti, gema solidaritas di depan Kejari Kediri hari itu menandakan bahwa suara mahasiswa belum padam—ia hanya menunggu ruang yang adil untuk kembali bersuara.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Bagikan Berita :