KEDIRI – Sidang praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon Ahmad Faiz Yusuf kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (3/11). Sidang ini menjadi sorotan publik karena mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap Faiz, yang disebut sebagai admin akun media sosial dengan konten provokatif terkait aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 lalu.
Berbeda dari sidang perdana 28 Oktober yang sempat dihadiri sepihak, kali ini Polres Kediri Kota hadir lengkap dengan tiga kuasa hukumnya. Sementara di pihak pemohon, Faiz diwakili tim hukum yang dipimpin oleh Anang Hartoyo.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Dalam persidangan, Anang Hartoyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Menurutnya, Faiz tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut disematkan oleh penyidik.
“Pemohon tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai calon tersangka. Bahkan, pada 21 September, polisi datang ke rumah orang tuanya melakukan penyitaan dan interogasi tanpa surat resmi,” ujar Anang di ruang sidang.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan secara maraton hingga lebih dari 30 jam tanpa jeda istirahat layak.
“Tanggal 23 dini hari Faiz langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal barang bukti handphone dan laptop belum melalui uji forensik digital,” tambahnya.
Anang menyebutkan, permohonan keberatan dan penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke penyidik pun tak mendapat respons sama sekali.
Polisi: Pemeriksaan Sesuai Prosedur, Tak Ada Tekanan

Sementara itu, kuasa hukum Polres Kediri Kota, Roni, menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada penangkapan paksa. Yang bersangkutan datang sendiri bersama keluarganya untuk klarifikasi soal akun Aliansi Pelajar Kediri dan Lupenoxx,” jelas Roni.
Ia menambahkan, Faiz datang secara sukarela dan seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan keluarga.
“Selama pemeriksaan, Faiz diperbolehkan makan, beristirahat, bahkan merokok. Tidak ada tekanan apa pun,” ujarnya.
Terkait dugaan pemeriksaan tanpa jeda selama 30 jam, pihak kepolisian membantah keras. Mereka menyebut, penundaan pemeriksaan justru terjadi karena keluarga menunggu kedatangan kuasa hukum yang tak kunjung hadir.
“Kami juga sudah menyiapkan surat penangkapan dan penyitaan sesuai aturan, meskipun tanggalnya sama,” tambah Roni.
Fakta Baru Terungkap di Persidangan
Usai sidang, Anang Hartoyo menyebut bahwa dalam proses persidangan kali ini, pihak kepolisian justru mengakui sejumlah poin penting yang memperkuat dalil permohonan praperadilan.
“Ada pengakuan signifikan — surat penggeledahan tidak disaksikan, surat penangkapan dibuat tanggal 22 September, dan hasil labfor baru keluar pada 29 September,” ungkap Anang.
Ia menilai, fakta tersebut membuktikan banyak kejanggalan dalam penetapan status hukum kliennya.
“Yang paling fatal, pasal dalam surat penetapan tersangka berbeda dengan yang dijelaskan penyidik. Harusnya pasal 45A, tapi tertulis 54A. Ini kesalahan hukum serius,” tegasnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (5/11) dengan agenda pembuktian surat-surat dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
Hakim tunggal dijadwalkan akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Faiz Yusuf usai rangkaian pembuktian selesai.
Kasus ini menjadi perhatian publik Kediri, mengingat isu kebebasan berekspresi di media sosial kembali diuji di ruang hukum. Banyak pihak menilai, putusan praperadilan ini bisa menjadi tolok ukur penting penegakan hukum di era digital, di mana batas antara kritik dan ujaran provokatif semakin kabur.









