Site icon kediritangguh.co

Polsek Kota Grebek Rumah di Kaliombo, Amankan Ratusan Botol Miras Beragam Merk

KEDIRI – Polsek Kota Polres Kediri Kota berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras dari Deny Bagus Susanto, warga Jalan Rambutan RT 02 RW 03 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Atas perbuatan ini, dijerat Perda Kota Kediri nomor 12 Tahun 1983  tentang ijin penjualan minuman keras dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Disampaikan Kompol Mustakim, selaku Kapolsek Kota, Kamis (13/04), bahwa berawal dari aduan masyarakat. Adanya peredaran miras dengan sistem COD atau bayar di tempat. “Selanjutnya petugas memancing pedagang dengan memesan melalui WA. Tersangka mengirim miras melalui kurir sampai di Lingkungan Ngaglik Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas mendatangi rumah tersangka Deny Bagus Susanto kedapatan ratusan botol miras diduga dijual tanpa memiliki ijin.

Adapun barang bukti diamankan, 21 Botol miras merk Bir Singaraja, 56 botol miras merk anggur merah, 111 botol miras merk Arak Bali, 21 botol miras merk Iceland, 6 botol miras merk Soju, 12 botol miras merk Anggur Putih,  12 botol miras merk Bir Prost, 5 botol miras merk anggur Kawa-Kawa dan 14 botol miras merk Ciu Bakonang

Jurnalis : Bram Radyan
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version