KEDIRI – Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polres Kediri, akhirnya membuahkan hasil. Atas ungkap kasus pembunuhan terhadap Anisa, bocah 3 tahun.
Ditemukan terkubur di halaman rumah kontrakan. milik orang tuanya di Dusun Babadan Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem.
Disampaikan AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri dalam jumpa pers di Mapolres Kediri, Kamis (27/06). Motif pembunuhan berdasarkan hasil penyidikan, kekesalan kedua orangtuanya.
“Kedua pelaku kesal dengan tingkah balita tersebut. Novita Anggraini dan Taskin yang merupakan pasangan suami istri. Tega menganiaya korban karena menumpahkan air putih di kamar,” jelas AKBP Bimo.
Ibu Kandung Menyesal

Adapun tindak kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya, menampar dan mencubit pipi. Sedangkan Taskin merupakan ayah tirinya memukul perut dan dada
Atas terungkapnya kasus ini, Kapolres Kediri berpesan kepada masyarakat. Agar tidak melakukan tindakan penganiayaan ketika marah dengan anak. Tindakan pemukulan dan penganiayaan tidak seharusnya dilakukan oleh orang tua
Saat ini pasangan suami istri baru menikah Januari lalu, sudah diamankan. Mereka dijerat UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Novita terlihat menyesal mendalam dan tak kuasa mengucapkan kata saat ditanya Kapolres Kediri. Dia hanya bisa mengangguk dan menggelengkan kepalanya.
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki