KEDIRI – Dugaan kecurangan pengisian perangkat Desa Gempolan Kecamatan Gurah, kabar terbarunya pihak Polda Jatim melimpahkan ke Polres Kediri. Setelah melalui proses gugatan, kemudian ditemukan sejumlah fakta persidangan. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum.
Pihak pelapor, Satirin pada Kamis kemarin hadir di Mapolres Kediri memenuhi undangan untuk dimintai klarifikasi atas laporan disampaikan ke Polda Jatim. Adapun laporan disampaikan terkait dugaan kecurangan pengisian perangkat desa dan melakukan kerjasama dengan Laboratorium Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
“Jadi awalnya tadi kita dimintai keterangan seputar kerjasama. Kemudian kita sudah saya jelaskan sesuai dengan pertanyaa. Jadi nanti akan dikembangkan dan saya recananya akan dipanggil lagi,” terang purna ASN pernah menjabat Kepala DPMPD Pemerintah Kabupaten Kediri, dikonfirmasi usai keluar dari ruang penyidik.
Ditambahkan Satirin, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dan sejumlah media yang mengawal terkait masalah ini.
“Hari ini saya bersyukur bahwa pengaduan kami ke Polda sudah dilimpahkan ke Polres Kediri. Hari ini (kemarin, red) sudah ditindaklanjuti. Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolres dengan jajarannya. Yang sudah merespon laporan kami terkait pengisian perangkat Desa Gempolan dilangsungkan tahun 2021,” terangnya
Apakah kasus ini akan menyeret sejumlah pihak? Abah Satirin demikian akrab disapa tidak membantah. Melihat pertanyaan disampaikan penyidik, tidak menutup kemungkinan akan meyeret salah seorang oknum pejabat di pemerintah kabupaten.
“Ya yang terlibat di dalam proses perangkat desa semuanya akan dipanggil,” terangnya
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menuturkan kasus ini belum ada laporan terbaru.
“Untuk kasus ini saya belum mendapatkan update. Karena banyak kasus yang ditangani. Nanti kalau sudah ada perkembangan saya akan kabarkan,” tuturnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki