Slamet Turmudi, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri (Kintan Kinari Astuti)

Pesan Kadinsos Kepada KPM BST, Simpan Nota Pembelian Sembako

Bagikan Berita :

KEDIRI – Terkaitan permasalahan Bantuan Sembako Tunai (BST) istilah baru sebelumnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Disampaikan Slamet Turmudi selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, ditegaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan dibelikan sembako. Perubahan ini juga diikuti aturan baru, bahwa warga penerima tidak diwajibkan melalui e-warung,

“Untuk skema bantuan sosial dulu istilahnya BPNT, kalau sekarang bantuan sembako di tahun 2022, berbeda dengan tahun 2021. Bila tahun lalu melalui bank disalurkan kepada KPM. Kemudian melalui kartu tersebut untuk belanja di e-warung sesuai kebutuhan. Sekarang diterima tunai melalui PT. Pos Indonesia namun penerima tetap berkewajiban dibelanjakan sembako,” jelasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (02/03).

Sesuai aturan, belanja tersebut berupa kebutuhan karbohidrat, protein, vitamin dan sebagainya dengan meminta nota bukti pembelian. “Jangan sampai salah beli misalnya beli pulsa. Nanti pertanggungjawaban itu di masing-masing KPM, kewajiban kita mengawasi. Kemudian adanya mobilisasi untuk beli di e-warung tertentu, itu tidak dibenarkan,” terangnya.

Meski demikian, Plt. Kadinsos menyampaikan terima kasih atas aduan dari masyarakat kemudian dijadikan bahan evaluasi. “Bagian evaluasi kami, besok mulai ada penyalur lagi termin ke 2. Jadwalnya Kabupaten Kediri pada Kamis dan Jumat, baru 40% yang menerima. Dari jumlah KPM mencapai 124 ribu yang sudah tersalurkan sekitar 57 ribu,” jelas Slamet Turmudzi.

Gebrakan juga dilakukan Dinsos bersama Kantor Pos Kediri dengan mendatangi langsung desa yang terpelosok dan susah untuk angkutan umum. “Seperti di Desa Kalipang Grogol, besok kita upayakan untuk kesana. Kalau mereka harus ke sini kasihan dan harus bayar angkutan,” ungkapnya.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :