KEDIRI – Sikap tegas ditunjukkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Kediri, M. Akson Nul Huda. Dalam siaraan pers-nya, Senin (25/08), menyampaikan 10 pernyataan sikap terkait rencana aksi demonstrasi berskala besar pada 3 September 2025 menggulingkan kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Ditegaskannya selama ini Khofifah telah mampu menunjukkan kerja nyata untuk masyarakat. Sosok Ketua Muslimat NU ini, layak diberi ruang untuk terus bekerja, bukan diperdebatkan di jalanan.
“Kita semua tahu Ibu Khofifah sudah bekerja keras, bahkan setiap hari berkeliling daerah demi kemajuan Jawa Timur. arena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif. Kami akan bergerak mendukung Ibu Gubernur dan menolak aksi-aksi yang hanya mengejar popularitas pribadi,” tegas Bang Akson.
Berikut pernyataan sikap Pemuda Pancasila Kota Kediri
Pancasila abadi.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kami, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Kediri, dengan ini menghimbau kepada seluruh keluarga besar Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Kediri beserta dengan badan otonom, Srikandi, Satma, Komando Inti, dan tentu seluruh elemen masyarakat Kota Kediri dan masyarakat Jawa Timur untuk tidak terprovokasi terhadap rencana aksi demonstrasi yang digagas oleh Saudara Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh yang bertujuan untuk menurunkan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 3 September 2025.
Bahwa kami menyampaikan maklumat resmi penolakan terhadap rencana aksi demonstrasi yang digagas oleh Saudara Muhammad Sholeh dengan dalil sebagai berikut.
-
Ajakan demonstrasi terbuka yang digagas Cak Sholeh dengan tuntutan menurunkan Gubernur Jawa Timur melalui aksi massa yang disebut sebagai “Rakyat Jawa Timur Menggugat” tidak sesuai dengan prinsip hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Karena aksi tersebut disertai dengan narasi provokatif dan bersifat spekulatif. Tidak berbasis pada data hukum dan berpotensi merusak stabilitas sosial serta keamanan daerah.
-
Bahwa aksi yang digagas Cak Sholeh bukan hasil musyawarah publik, bukan keputusan organisasi kemasyarakatan, dan tidak melalui mekanisme demokratis yang melibatkan perwakilan rakyat. Penggunaan nama “Rakyat Jawa Timur Menggugat” bersifat sepihak dan menyesatkan. Karena tidak ada mandat resmi dari masyarakat Jawa Timur untuk menggunakan nama tersebut.
-
Bahwa gerakan aksi ini mencederai 58,81% suara masyarakat pendukung Khofifah pada Pilkada Jatim 2024.
-
Bahwa harusnya demokrasi yang partisipatif menuntut adanya keterlibatan nyata dari rakyat dalam forum yang legal, bukan klaim sepihak oleh individu yang mengatasnamakan rakyat untuk tujuan politik tertentu.
-
Bahwa penggunaan identitas Jawa Timur dalam narasi provokatif justru bisa menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan kuasa atas nama tersebut. Aspirasi masyarakat Jawa Timur sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan melalui satu tokoh atau kelompok tanpa proses perwakilan yang sah seperti lewat DPRD atau forum publik.
-
Bahwa penurunan kepala daerah tidak dapat dilakukan melalui aksi massa melainkan hanya melalui mekanisme hukum yang politik yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Dasar 1945. Demonstrasi yang bertujuan menjatuhkan pejabat publik secara paksa dapat dikategorikan sebagai tindakan inkonstitusional. Bahwa aksi inkonstitusional seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik dan investor serta mencoreng nama baik Jawa Timur sebagai provinsi maju dan stabil.
-
Bahwa tuduhan seperti korupsi, dana hibah, dan pungutan liar masih bersifat asumsi tanpa adanya keputusan pengadilan atau laporan resmi dari lembaga penegak hukum seperti KPK, BPK, atau Kejaksaan.
-
Bahwa kebijakan penghapusan pajak kendaraan adalah kewenangan pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan fiskal dan ekonomi, bukan bisa dipaksakan melalui tekanan demonstrasi. Juga dugaan adanya pungli di sekolah negeri perlu ditangani oleh dinas pendidikan dan aparat hukum, bukan dijadikan alasan politis untuk menurunkan kepala daerah.
-
Bahwa narasi yang digunakan dalam rencana aksi demo bersifat populis dan cenderung provokatif serta terkesan memanfaatkan isu publik demi kepentingan atau eksistensi pribadi di ruang politik. Penggunaan istilah “Rakyat Jawa Timur Menggugat” tidak mewakili keseluruhan rakyat Jatim. “Rakyat Jawa Timur Menggugat”, sekali lagi tidak mewakili keseluruhan rakyat Jatim melainkan hanya sekelompok kecil yang belum tentu representatif. Aksi besar-besaran dengan narasi “Turunkan Gubernur” berisiko menimbulkan konflik sosial, benturan antar kelompok, dan mengganggu ketenangan masyarakat.
-
Bahwa mendorong turunnya kepala daerah melalui aksi tekanan jalanan melemahkan sistem demokrasi dan menghina proses pemilihan yang sah secara konstitusional dan ini akan melahirkan presiden buruk terhadap demokrasi kita.
Karena itulah, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Kediri sekali lagi menghimbau kepada seluruh badan otonom untuk tidak ikut terprovokasi atas ajakan tersebut.
Sekali Layar Berkembang Pantang Surut Kita Kembali
Pancasila abadi.
Pancasila abadi.
Pancasila abadi.
Merdeka, merdeka.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.