Perkuat Ekonomi Kreatif hingga Layanan Adminduk Digital, Tiga Perda Baru Kota Kediri Disahkan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Tiga Raperda Kota Kediri akhirnya resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil setelah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama DPRD Kota Kediri menandatangani persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Soekarno-Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (9/12/2025).

Ketiga regulasi tersebut mencakup Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.7 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, serta Raperda Bangunan Gedung Kota Kediri.

Dalam sambutannya, Mbak Wali menggambarkan ekonomi kreatif sebagai “kekuatan baru” pembangunan daerah—sebuah sektor yang tumbuh dari inovasi, kreativitas, teknologi, dan kekayaan budaya lokal. Menurutnya, sektor ini bukan hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga memperkuat daya saing daerah dan menghadirkan peluang luas bagi generasi muda serta pelaku UMKM.

“Karena itu,” ujarnya, “penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini menjadi langkah krusial untuk memberikan dasar hukum pada pembinaan, fasilitasi, perlindungan, hingga pengembangan ekosistem kreatif yang inovatif, berkelanjutan, dan kompetitif. Kami ingin menjadikan Kota Kediri salah satu pusat ekonomi kreatif di Indonesia.”

Tak hanya soal ekonomi kreatif, Wali Kota juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi administrasi kependudukan. Ia menyebut layanan adminduk sebagai pelayanan publik dasar yang harus menjamin ketertiban data, perlindungan hak masyarakat, dan akurasi informasi sebagai fondasi perencanaan pembangunan daerah.

Melalui perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 ini, Pemkot Kediri berkomitmen untuk menghadirkan layanan adminduk digital yang inklusif, memperkuat sinkronisasi database, melindungi data pribadi, serta meningkatkan layanan jemput bola, layanan terpadu, dan pelayanan bagi kelompok rentan.

“Kami berharap regulasi ini menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan profesionalitas, serta memudahkan semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait Raperda Bangunan Gedung, Wali Kota termuda ini menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pondasi baru dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Perda baru ini juga akan mendukung percepatan perizinan berbasis risiko melalui integrasi OSS-RBA, memberikan kepastian hukum atas fungsi dan pemanfaatan ruang, memperkuat penataan ruang, serta mendorong lahirnya investasi dan arsitektur yang inovatif—termasuk penerapan konsep bangunan hijau dan aksesibilitas bagi kelompok rentan.

“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah bertekad mempercepat penyederhanaan layanan perizinan, memperkuat penegakan hukum, dan memastikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Mbak Wali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri, khususnya tim pansus, atas kerja keras dan masukan yang telah diberikan selama pembahasan berlangsung. Menurutnya, kolaborasi yang erat antara Pemkot dan DPRD menjadi modal penting untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Kediri.

Sebelum mencapai tahap persetujuan final, rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari setiap fraksi. Proses pun ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta Wali Kota Kediri.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Ketua DPRD Firdaus, Pj Sekda M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, dan anggota DPRD Kota Kediri.

Bagikan Berita :