KEDIRI – Aksi percobaan pencurian disertai kekerasan di gudang CV. Sanjaya Perkasa, distributor consumer foods di Kediri, berakhir cepat. Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuk pelaku berinisial NK (38) di rumahnya, wilayah Kecamatan Kota, Kota Kediri, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa berlangsung Jumat (12/09) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di gudang yang berlokasi di Gang Industri, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Seorang satpam berinisial SWP (29), warga Desa Kandangan, Kediri, menjadi korban serangan brutal. Ia ditemukan bersimbah darah akibat luka hantaman benda tumpul.
Korban segera dilarikan ke RS SLG dan kini kondisinya berangsur membaik. Laporan ke polisi baru masuk sekitar pukul 08.00 WIB, namun aparat bergerak cepat menindaklanjuti.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, membenarkan kasus tersebut.
“Benar, kami menerima laporan percobaan pencurian dengan kekerasan di gudang CV. Sanjaya Perkasa. Tim langsung melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: pelaku ternyata karyawan perusahaan tersebut.
“Pelaku beraksi seorang diri. Saat ini masih kami dalami terkait motif dan modusnya,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kunci roda yang digunakan untuk menyerang korban, tas hitam, handphone, tablet, seragam kerja bertuliskan Pocari Sweat, sepasang sandal, gunting, serta hasil visum korban.
Aksi sadis itu gagal total karena korban sempat berteriak meminta tolong, mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya kabur, namun upaya pelariannya sia-sia karena berhasil dilacak polisi.
Atas perbuatannya, NK terancam jerat Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun karena masih dalam tahap percobaan, ancaman hukumannya berkurang sepertiga menjadi sekitar 8 tahun penjara.









