Site icon kediritangguh.co

Penjelasan OJK Kediri Menyikapi Aksi Aliansi Kediri Bersatu ke Kantor WOW Finance

KEDIRI – Terkait aksi digelar Aliansi Kediri Bersatu ke Kantor WOM Finance, pada Selasa (17/09). Dimana terdapat nasabah diduga menjadi korban tarik paksa. Namun setelah digelar pertemuan dicapai kesepakatan diantara para pihak.

Pihak Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, menyampaikan rilis sebagai berikut:

  1. OJK terus berupaya mendorong peningkatan literasi keuangan guna memastikan konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak yang biasanya tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan, termasuk didalamnya mengenai kewajiban pembayaran angsuran tepat waktu dan mekanisme apabila mengalami kesulitan pembayaran.
  2. Setiap aspek kegiatan operasional Perusahaan Pembiayaan telah diatur dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, termasuk didalamnya mengenai kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. Dalam POJK dimaksud pihak ketiga yang dapat melakukan kerjasama penagihan harus memenuhi kriteria :

a. berbentuk badan hukum,

b. memiliki izin dari instansi berwenang

c. dan memiliki SDM yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

3. Dalam rangka menjaga kelangsungan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen, OJK menjalankan fungsi perizinan, pengawasan, dan pelindungan konsumen. Acuan ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yaitu berupa POJK, Ketentuan Perundang-undangan, KUH Pidana, KUH Perdata, serta ketentuan internal Perusahaan Pembiayaan itu sendiri. Dalam hal masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh LJK, dapat menyampaikan informasi tersebut kepada OJK melalui melalui Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan (www.kontak157.ojk.go.id), dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan paling kurang memuat:

a. identitas Konsumen dan/atau masyarakat;

b. alamat surat menyurat, nomor telepon yang dapat dihubungi atau alamat surat elektronik (email); dan

c. materi atau deskripsi Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.

Kantor OJK Kediri
Exit mobile version