KEDIRI – Menindaklanjuti keberadaan perumahan di utara pemakaman umum Dusun Katang Desa Sukorejo, Iswanto selaku Ketua RT 06 RW 05 membeberkan kronologisnya saat ditemui Selasa malam (27/09). Dia mengaku pernah didatangi perwakilan pihak pengembang perumahan untuk dimintai tanda tangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hingga sekarang kompensasi diharapkan tak kunjung dipenuhi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mendapatkan aduan terkait perumahan diduga berdiri di atas lahan hijau. Mengacu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kediri. Melalui Kasi Intelejen, Roni .SH, membenarkan soal aduan ini.
Diantara diadukan terkait belum tersedianya Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) seharusnya disediakan pihak pengembang. Selain tanpa papan nama, akses masuk jalan utama membangun jalan pertolongan di atas sungai. Ketua RT setempat juga membenarkan, bahwa lingkungan mempertanyakan keberadaan perumahan tersebut.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima kompensasi untuk lingkungan. Kemudian warga perumahan sekarang telah domisili belum laporan kepada kami sebagai Ketua RT. Bahwa akses jalan masih berupa tanah, kami harapkan untuk diaspal dan diberi penerangan jalan. Kami juga pernah menembusi pihak pengembang, agar warga kami diberi kesempatan bekerja pada pembangunan perumahan tersebut, namun dapat jawaban telah diborongkan,” jelas Iswanto.
Ketua RT ini membenarkan jika dirinya juga berharap terpasang gapura dan papan nama untuk perumahan ini. “Saya juga meragukan jika perumahan ini telah memiliki ijin lengkap. Seharusnya pihak pemerintah desa yang bisa menjelaskan,” jelasnya.
Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









