KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri menegaskan akan menempuh mekanisme konsinyasi sebagai langkah terakhir apabila pihak kontraktor tetap menolak nilai pembayaran hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini diambil agar pembangunan Alun-Alun Kota Kediri di pusat kota dapat segera dilanjutkan dan tidak terus terbengkalai.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait penyelesaian proyek pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Kamis (5/2).
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa proses penyelesaian proyek ini telah berlangsung panjang dan melibatkan berbagai institusi. Sejumlah upaya komunikasi serta koordinasi juga telah dilakukan demi memastikan proyek dapat kembali berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Prosesnya sudah berjalan sejak 2023 dan melibatkan banyak lembaga, mulai dari LKPP, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, hingga BPKP. Pemerintah sebenarnya ingin segera menyelesaikan, namun seluruh tahapan hukum harus dilalui,” ujarnya.
Endang menyampaikan, Pemerintah Kota Kediri telah menerima dan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit pada awal 2025. Putusan tersebut menguatkan hasil arbitrase, termasuk mengabulkan permohonan kontraktor terkait penolakan pemutusan kontrak, pembatalan sanksi daftar hitam, serta pencabutan jaminan pelaksanaan atau bank garansi. MA juga mengabulkan sebagian tuntutan pembayaran prestasi pekerjaan dan ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR mengundang pihak kontraktor pada 17 April 2025 untuk membahas implementasi putusan tersebut. Namun, amar putusan arbitrase tidak merinci besaran nilai pembayaran yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, melalui Inspektorat, Pemkot Kediri mengajukan permohonan audit kepada BPKP Provinsi Jawa Timur.
Sebelum audit dilaksanakan, Dinas PUPR dan PT Surya Graha Utama KSO menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk menerima dan menghormati hasil audit. Selain audit keuangan, kedua belah pihak juga sepakat menunjuk tenaga ahli dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis terhadap mutu dan volume pekerjaan.
Hasil audit BPKP dipaparkan pada 19 Desember 2025 dalam forum yang dihadiri Dinas PUPR, Inspektorat, dan pihak kontraktor. Namun, setelah pemaparan dilakukan, kontraktor memilih meninggalkan forum dan tidak menyampaikan sikap resmi terhadap hasil audit tersebut.
Berdasarkan audit BPKP, nilai pembayaran yang direkomendasikan sebesar Rp6,67 miliar termasuk PPN. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan klaim pembayaran sebesar Rp16,22 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp9 miliar.
Kadis PUPR menegaskan bahwa pembangunan Alun-Alun Kota Kediri sebagai ikon kota harus memenuhi standar mutu dan kualitas arsitektur. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu pekerjaan yang dihasilkan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Menindaklanjuti hasil audit, pada 23 Januari 2026 Dinas PUPR menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada kontraktor sesuai rekomendasi BPKP. Akan tetapi, pada 26 Januari 2026, PT Surya Graha Utama KSO secara resmi menyatakan penolakan.
Menyikapi kondisi tersebut, pada 3 Februari 2026 Pemerintah Kota Kediri mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri terkait kesiapan pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Penyelesaian Alun-Alun Kota Kediri menjadi prioritas dan tidak boleh terus terbengkalai. Jika kontraktor tetap menolak, kami akan menempuh konsinyasi agar pembangunan dapat segera dilanjutkan,” tegas Endang.
Terkait kondisi fisik bangunan, Endang mengungkapkan bahwa ditemukan sejumlah kolom dan lantai yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi memengaruhi kekuatan struktur. Alternatif yang dapat ditempuh antara lain pembongkaran atau penguatan struktur, yang masih harus dikaji secara teknis.
Selain aspek struktural, nilai estetika dan arsitektural juga menjadi perhatian. Penguatan dengan penebalan balok dan kolom dikhawatirkan dapat mengubah desain bangunan. Untuk kelanjutan proyek, apabila kontraktor lama bersedia melanjutkan pekerjaan sekaligus memperbaiki cacat mutu, pembangunan dapat diteruskan. Namun jika tidak, pemerintah akan menempuh opsi tender ulang atau penunjukan langsung sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap proses penyelesaian proyek segera menemukan kejelasan, sehingga Alun-Alun Kota Kediri dapat kembali difungsikan sebagai ruang publik. Keberadaan ruang terbuka hijau sebagai “ruang ketiga” setelah rumah dan tempat kerja dinilai penting, tidak hanya untuk interaksi sosial, tetapi juga untuk mendukung kesehatan mental masyarakat.
Bagikan Berita :








