KEDIRI – Menyambut Hari Kemerdekaan RI yang semakin dekat, Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil langkah cepat untuk memastikan perayaan karnaval desa berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan. Salah satu perhatian utama adalah penggunaan sound system yang kerap menimbulkan keluhan warga karena tingkat kebisingan yang berlebihan.
Langkah ini ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi yang digelar Jumat pagi (1/8) di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri. Rapat melibatkan Satgas, Polres Kediri, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata (Disporbudpar), serta perwakilan panitia dari empat desa penyelenggara karnaval: Bogem (Kecamatan Gurah), Keling (Kecamatan Kepung), dan Sumberbendo (Kecamatan Pare).
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, MM, menegaskan bahwa koordinasi ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk keseriusan Pemkab dalam memastikan seluruh karnaval desa mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal koordinasi, tapi komitmen bersama untuk memastikan karnaval digelar sesuai aturan. Kita tegaskan agar pelaksanaan mematuhi Surat Edaran Bupati yang sudah diterbitkan dan tidak ada penyimpangan,” ujar Kaleb.
Surat Edaran Bupati Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan karnaval, mencakup pembatasan suara maksimal hingga 70 dB, batas waktu hingga pukul 17.00 WIB, pengaturan rute, hingga ukuran kendaraan hias dan sound system.
Panitia Karnaval Desa Keling, Didin Saputro, menyatakan kesiapannya mematuhi aturan yang ada. Tahun ini, karnaval bertema “Persona Film Indonesia dan Mancanegara serta Legenda Nusantara” akan digelar pada 9 Agustus. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, rute karnaval kini dialihkan dari jalan raya ke jalan desa demi kenyamanan dan keamanan bersama.
“Sound system juga kami batasi, hanya lima unit besar yang digunakan. Tidak ada ‘sound horeg’ yang sering dikeluhkan warga,” terang Didin.
Hasil rapat menyepakati pembatasan teknis sound system: maksimal empat boks double speaker atau enam boks single speaker, dengan dimensi lebar tak lebih dari 3 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter. Satgas akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kesiapan, termasuk rekayasa lalu lintas, lokasi parkir, hingga potensi gangguan lingkungan.
Polres Kediri turut menyatakan dukungan penuh terhadap pengamanan acara. Namun, panitia tetap diminta menyiapkan personel keamanan internal sesuai durasi kegiatan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah potensi pungutan liar di lokasi parkir. Kapolsek Kandangan, IPTU Gatot Pesantoro, S.H., menekankan pentingnya penataan lokasi parkir agar tidak menimbulkan kemacetan dan risiko kehilangan kendaraan.
“Parkir sebaiknya tidak terlalu dekat dengan area utama. Selain mengurangi risiko kehilangan, juga bisa menghindari kemacetan. Dan yang terpenting, tarif parkir jangan mahal,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, Pemkab Kediri berharap seluruh rangkaian karnaval desa dapat berlangsung meriah namun tetap tertib, nyaman, dan sesuai regulasi. Pemantauan akan terus dilakukan agar pelaksanaan di lapangan sejalan dengan surat edaran yang telah ditetapkan.
jurnalis : Neha Hasna MaknunaBagikan Berita :









