Site icon kediritangguh.co

Pejabat Kominfo Ditetapkan Kejaksaaan Tersangka Korupsi, Mas Bup Tunggu Inkrah

Mas Bup Hanindhito saat hadiri percepatan vaksinasi di Lapangan Gedangsewu Pare (Nanang Priyo Basuki)

KEDIRI – Pernyataan tegas disampaikan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana saat dikonfirmasi terkait penetapan KS, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. “Tentunya penetapan tersangka bagian dari proses hukum yang belum selesai, maka kita menunggu putusan inkrah,” ucapnya dihadapan sejumlah jurnalis disela-sela acara vaksinasi digelar DPD Partai NasDem bertempat di Lapangan Gedangsewu Kecamatan Pare, Selasa (31/08).

Seiring penetapan tersangka baru, berinisial KS merupakan Pengguna Anggaran (PA), dimana saat tahun 2019 menduduki jabatan Plt. Kepala Dinas Kominfo. Mas Bup sapaan akrab Bupati terlihat kaget dan mengaku justru kali pertama mendapat kabar dari para jurnalis.

“Saya juga belum mendapatkan tembusan dari Kejaksaan. Ini saya baru dengar dari jenengan (jurnalis, red). Jadi saya akan cek kalau memang betul yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka kita akan pikirkan langkah selanjutnya. Apakah yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau mencari pengganti atau bagaimana, saya masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Dedy Priyo Handoyo, S.H. pada Senin kemarin menyampaikan hasil penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lingkungan Kantor Kominfo Kabupaten Kediri. “Kami tetapkan KS sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran dan saat itu menjabat sebagai Plt,” ucapnya.

Disampaikan Kajari didampingi Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto SH dan Kasi Intel Rony SH menjelaskan. Kasus Tipikor pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.

“Dari pengembangan perkara yang ada yang terdahulu sudah ditetapkan tersangka S selaku PPK. Dari hasil ekspose berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi surat dan petunjuk. Menetapkan KS saat ini masih dinas aktif,” ucapnya.

Kerugian mencapai Rp. 1.072.490.236,-  dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. “Lalu disangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 KUHP. Kedua tersangka melakukan kegiatan fiktif berupa paket pekerjaan jasa penyebaran informasi strategis,” terang Kasi Pidsus.

Kabarnya, Korps Adhyaksa juga membidik sejumlah pejabat disinyalir menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Menyikapi hal ini, orang nomor satu di Kabupaten Kediri kembali tegaskan. “Monggo saja, saya dalam proses kampanye selalu menyampaikan reformasi birokrasi. Jadi saya tidak akan menghalangi proses hukum ataupun pemeriksaan yang ada di Kabupaten Kediri,” terang Mas Bup.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version