KEDIRI – Dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi, terkait Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022, Senin (13/09). Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Khusnul Arif, memberikan usulan kepada Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Agar mengeluarkan peraturan bupati terhadap tiga kelompok masyarakat agar mendapatkan bantuan khusus atas dampak kenaikan BBM.
Bahwa terkait dengan penyesuaian harga BBM Subsidi dan untuk mengatasi dampak inflasi. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 tertanggal 5 September 2022. Yang terjadi struktur anggaran pada Rancangan APBD Perubahan Tahun 2022 dibandingkan perubahan kebijakan yang tertuang dalam Perubahan KUA dan PPAS.
“Mengacu surat dikeluarkan Menteri Keuangan, mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan sosial. Diterimakan, tukang ojek, pelaku UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum. Namun kami dari Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar saudara-saudara kita kelompok buruh tani, penyandang disabilitas dan kuli bangunan juga mendapatkan,” terang Mas Pipin, sapaan akrabnya.
Demi mendukung usulan tersebut, Fraksi Partai NasDem mengajukan dua pertanyaan kepada Bupati. Terkait besaran dana yang disiapkan dalam perubahan APBD. Kemudian selain bantuan sosial, meminta penjelasan program-progam dari semua satuan kerja serta jenis kegiatannya, dalam penangganan dampak inflasi.
“Ini perlu dijelaskan secara rinci termasuk berapa besar anggaran di masing-masing satuan kerja,” imbuh anggota DPRD Komisi IV. Terkait jawaban resmi dari Bupati, sesuai agenda Badan Musyawarah, akan disampaikan pada siang ini pukul 13.00 wib di Gedung DPRD Kabupaten Kediri.
Editor : Nanang Priyo Basuki