KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran keimigrasian dalam operasi nasional bertajuk Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Dalam operasi ini, lima warga negara asing (WNA) dari berbagai negara seperti Pakistan, Yaman, Jepang, dan Tiongkok ditindak tegas.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, mengatakan bahwa operasi berlangsung selama dua hari, yakni 15–16 Juli 2025, melibatkan 42 personel yang terbagi dalam tujuh tim. Mereka menyasar wilayah kerja Imigrasi Kediri meliputi Kabupaten dan Kota Kediri, Nganjuk, serta Jombang.
“Hasilnya, tiga WNA kami amankan karena terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian,” ujar Antonius, Jumat (18/07).
Dijelaskan, dua WNA asal Pakistan dan Yaman kedapatan overstay alias tinggal melebihi batas izin yang telah diberikan. WNA asal Pakistan diketahui sudah tinggal selama 60 hari padahal hanya mendapat izin 30 hari. Sementara WNA Yaman telah melewati masa izin tinggal yang habis sejak Juni lalu. Keduanya kini tengah diperiksa untuk kemungkinan dikenakan sanksi hingga deportasi.
Satu lagi, WNA asal Jepang juga turut diamankan karena menggunakan visa yang tidak sesuai untuk belajar di Kampung Inggris, Pare. Imigrasi menilai bahwa meski tidak ada niat jahat, penggunaan visa yang tidak tepat tetap merupakan pelanggaran administratif. WNA tersebut dikenai tindakan sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kampung Inggris ini salah satu kebanggaan Kediri. Tapi kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi kepada lembaga pendidikan soal regulasi visa. Kami akan segera lakukan sosialisasi ke lebih dari 150 lembaga di sana,” tambah Antonius.
Selain itu, Imigrasi Kediri juga mengungkap kasus lain yang terjadi lebih dulu, yaitu dugaan pelanggaran oleh dua WNA asal Tiongkok berinisial WQ dan WX. Mereka dilaporkan warga pada awal Juni 2025 dan setelah ditelusuri, diketahui tinggal di kawasan Mojoroto, Kota Kediri, dengan alamat fiktif. Perusahaan penjamin mereka pun tidak ditemukan di lokasi yang tertera dalam dokumen.
“Paspor dan izin tinggal keduanya sudah kami amankan. Kini kasusnya naik ke tahap pra-penyidikan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga tertib administrasi dan menegakkan aturan,” tegas Antonius.
Pihak Imigrasi menegaskan, langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai bagian dari pendekatan preventif. Edukasi dan pengawasan akan terus diperkuat agar warga asing dan lembaga yang terlibat lebih memahami dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan