KEDIRI – Polsek Pare mengamankan seorang pria berinisial S (60), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, karena diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan saat operasi digelarnya Operasi Pekat Semeru 2026, pada Rabu (25/02).
Kapolsek Pare, AKP Rudi Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di warung milik pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
“Miras tersebut diduga disimpan dan diedarkan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Rudi.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 yang telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 4 Tahun 1977 serta Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain menekan peredaran minuman keras ilegal, kepolisian juga berkomitmen mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan terus melakukan operasi, termasuk mengantisipasi penggunaan sound horeg keliling, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.
Polsek Pare memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi tetap terkendali, khususnya menjelang momentum Ramadan dan Idulfitri.









