KEDIRI – Tersangka pembunuhan keluarga di Pandantoyo Kecamatan Ngancar ternyata merupakan Adik kandung Kristina (38) salah satu korban perempuan.
Pelaku diketahui bernama Yusa Cahyo Utomo (35). Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto motif Yusa melakukan hal keji tersebut karena sakit hati.
“Tanggal satu Desember tersangka ke rumah korban untuk meminjam uang namun tidak diberi. Setelah itu pelaku berjalan kaki dengan membawa palu mengeksekusi korban. Kejadian tersebut terjadi rabu dinihari sekira pukul 3 pagi dan ditemukan oleh masyarakat Kamis pagi,” jelasnya.
Kapolres menambahkan jika selain sakit hati tidak diberi uang, pelaku juga sakit hati karena Kristina sempat mengusir orang tua nya karena ingin menikah lagi.
“Pelaku kembali di rumah nya di Lamongan dengan membawa kabur sejumlah handphone, Mobil dan barang berharga lainnya. rencananya akan dijual karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya Yusa yang merupakan residivis kasus jambret di Polres Kediri ini dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Karena memang ada niatan, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati,” tutup AKBP Bimo.
Diberitakan sebelumnya penemuan satu keluarga tewas diduga perampokan. Agus Komarudin, dan istri Kristina serta Cristhian Agusta dinyatakan tewas.
Sedangkan anak kedua yakni Samuel Yordaniel ditemukan kritis namun saat ini keadaan nya sudah membaik.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan