foto : Anisa Fadila

Momentum Peningkatan Pelayanan Publik, PPPK Paruh Waktu Resmi Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sebuah babak baru pengabdian resmi dimulai bagi ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Harapan dan semangat itu menguat saat Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diserahkan pada Selasa (16/12) di GOR Jayabaya. Momentum ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penanda perubahan status dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa pengangkatan sebagai bagian dari aparatur negara harus dibarengi dengan komitmen moral dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa integritas, kepekaan sosial, serta semangat melayani menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah sebagai ASN.

“Hakikat kita sebagai ASN adalah melayani, bukan dilayani. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus cepat, tepat, ramah, dan berkualitas. Ini adalah tugas kita bersama,” ujar Vinanda.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak terlepas dari kesiapan dan kapasitas aparatur. Untuk itu, Wali Kota mendorong para penerima SK PPPK Paruh Waktu agar terus meningkatkan kompetensi diri—baik melalui pelatihan, pembelajaran mandiri, maupun pengalaman kerja sehari-hari. Tantangan pembangunan daerah dan dinamika pelayanan publik, menurutnya, membutuhkan ASN yang adaptif, mampu bersinergi, serta siap berkolaborasi lintas sektor.

Seiring penguatan peran tersebut, kejelasan administrasi turut menjadi bagian penting dalam proses pengangkatan. Kepala BKPSDM Kota Kediri, Tanto Wijohari, melalui Kepala Bidang Mutasi, Formasi, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Kediri, Aditya Bagus, menjelaskan bahwa Terhitung Mulai Tugas (TMT) PPPK Paruh Waktu dimulai sejak November. Namun, secara Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), para pegawai baru akan efektif bekerja mulai Januari 2026.

Aditya menambahkan, para penerima SK merupakan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam basis data BKPSDM dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap dua. Skema kerja PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak tahunan dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

“Kontrak dapat disesuaikan atau dihentikan apabila kinerja tidak memenuhi standar. Penilaian meliputi disiplin, integritas, kerja sama, serta capaian kinerja sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga memaparkan perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh, khususnya pada aspek penghasilan. PPPK Penuh menerima gaji sesuai Peraturan Presiden, termasuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan tunjangan lainnya. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menerima gaji pokok dengan jaminan perlindungan BPJS.

Di balik kebijakan dan mekanisme tersebut, penyerahan SK ini menghadirkan rasa syukur dan kelegaan bagi para penerima. Salah satunya dirasakan Ramadhan, guru SDN Pojok II Kota Kediri, yang mengaku bahagia setelah resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu.

“Saya bersyukur bisa diterima sebagai PPPK Paruh Waktu di SDN Pojok II. Semoga ke depan saya bisa bekerja dengan baik, disiplin, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pendidikan di Kota Kediri,” ungkapnya.

Bagikan Berita :