kakak beradik Krisna Agus Febrianto dan Catur Wijaya (foto : Sigit Cahya Setyawan)

Minuman Keras Picu Kekerasan, Pembarong Jaranan Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Beradik

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pembarong kesenian jaranan yang terjadi saat pementasan di Jalan Sriwijaya, Kota Kediri, kini mulai disidangkan di pengadilan. Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik, Krisna Agus Febrianto dan Catur Wijaya, duduk di kursi pesakitan dalam sidang dengan agenda pembuktian yang digelar pada Senin (10/2).

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa mengakui berada dalam kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum insiden penganiayaan terjadi. Bahkan, keduanya menyatakan sempat kehilangan kesadaran saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.

Korban, Naufal Ishalul Ubaidillah, yang berprofesi sebagai pembarong, membeberkan secara rinci kekerasan yang dialaminya. Ia menuturkan, Krisna menjadi pelaku pertama yang mendorong dan memukulnya, disusul tindakan kekerasan bersama-sama.

“Krisna mendorong dan memukul saya. Sebelum jatuh, dua kali kena di kepala dan pelipis. Setelah jatuh masih dipukul lagi di pelipis. Catur memukul saat saya sudah jatuh, dua kali di bagian kepala,” ungkap Naufal di hadapan majelis hakim.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala dan merasakan nyeri pada perut. Dampak kekerasan itu juga menyebabkan korban mengalami pusing selama beberapa hari setelah kejadian.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi mata, Andrianus Victor, yang melihat langsung peristiwa pengeroyokan. Ia menyebut korban sempat ditarik oleh Krisna sebelum kemudian dipukuli secara brutal oleh sejumlah orang.

“Pembarong ditarik oleh Krisna lalu dipukuli. Banyak yang ikut masuk. Bau alkohol sangat menyengat. Pengeroyokan baru berhenti setelah bhabinkamtibmas datang. Saat itu korban sudah lemas,” jelas Andrianus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri Abdul Kornain menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa diperkuat dengan hasil visum et repertum. Dari pemeriksaan medis, ditemukan luka bengkak kemerahan di bagian kepala korban.

“Sebelum kejadian, para terdakwa mengonsumsi arak hingga mabuk. Tidak ada persoalan sebelumnya antara terdakwa dan korban,” terang jaksa di persidangan.

Atas perbuatannya, Krisna Agus Febrianto dan Catur Wijaya didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (19/2). Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan, bahkan mencederai ruang seni dan budaya di tengah masyarakat.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :