KEDIRI – Seiring Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peranan penting dalam penegakan hukum yang humanis sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2004. Kemudian diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 dan diperkuat Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Terkait hal di atas, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H. Bahwa untuk membangun kesadaran hokum, diperlukan optimalisasi peranan Intelijen Kejaksaan dengan penegakan hukum humanis di masyarakat.
“Kami memperkenallan program Sambang Bareng Jaksa Garda Desa, sesuai instruksi Bapak Jaksa Agung. Dengan sentuhan kearifan lokal di Kabupaten Kediri, dalam Program Jaga Desa, kami jabarkan menjadi Sambang Bareng Jaksa Garda Desa,” jelasnya, Selasa (19/11).
Program unggulan Kejaksaan dan akan menjadi aksi nasional, diharapkan mampu membantu pemerintah baik pusat ataupun daerah. Dengan tujuan utama membangun karakter bangsa yang taat hukum dan budaya sadar hukum.
“Sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa yang berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Hal ini sejalan dengan misi Pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-8, Bapak Prawobo Subianto dan Bapak Gibran Raka Bumi Raka. Mendorong terwujudnya Asta Cita Pemerintahan pada point ke 6, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelas Pradhana Probo Setyarjo.
Ditambahkan Kajari, kehadiran Korps Adhyaksa sesuai poin ke-7 untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Kami akan memaksimalkan peranan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa. Kemudian meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Lalu mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa, guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” tambahnya.
Diterangkan Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., selaku Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, seiring menyukseskan program tersebut, sesuai arahan Kajari telah melaksanakan sejumlah kegiatan.
“Pada tanggal 25 September 2024 kami melaksanakan bhakti sosial Kejaksaan Peduli, dengan hadir di tengah-tengah warga sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Masyarakat yang mengalami musibah kekeringan. Dengan memberikan bantuan air bersih di Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Kemudian terkait filosofi logo Sareng Jaga Desa, bahwa tulisan merupakan nama program Penerangan Hukum dari Kejari Kabupaten Kediri. Adanya Monumen SLG merupakan identitas Kabupaten Kediri. Warna hijau identik dengan Seksi Intelijen Kejaksaan, batu bata lambang sinergitas dan gotong royong.
“Batu pondasi melambangkan dasar penyelenggaran negara yang harus kokoh dan merupakan kerangka utama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimulai dari pemerintahan desa,” jelas Kasi Intelijen.
editor : Nanang Priyo Basuki