KEDIRI — Kasus yang melibatkan seorang perias asal Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, akhirnya menemui titik terang. Pihak perias mengaku bernama Ica menyatakan kesediaannya untuk melunasi kekurangan pembayaran kepada sejumlah vendor yang terlibat dalam jasa pernikahan.
Penyelesaian tersebut dicapai melalui mediasi yang digelar di balai desa pada Jumat (9/1). Mediasi itu mempertemukan pihak terlapor dengan para vendor yang merasa dirugikan. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Dari hasil mediasi, diketahui bahwa tagihan terbesar berasal dari vendor penyedia tenda.
Salah satu vendor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa laporan awal disampaikan ke pihak desa karena terlapor berdomisili di wilayah tersebut.
“Saya melapor ke Desa Jongbiru karena suaminya asli sini dan mereka juga tinggal di Jongbiru,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Jongbiru menyambut baik hasil mediasi tersebut. Pihak desa menyatakan bersyukur karena permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
“Alhamdulillah, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah dan pihak terlapor bersedia bertanggung jawab,” ujar perwakilan Pemerintah Desa Jongbiru.
Sementara itu, pihak terlapor memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi. Ia justru mempertanyakan identitas pihak yang melaporkan kasus tersebut ke redaksi Kediritangguh.
“Saya tanya siapa yang buat laporan?” tulisnya melalui pesan singkat, disertai menyebut nama seseorang dan memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak bersedia dikonfirmasi lebih lanjut.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Pemerintah Desa berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil mediasi dan komitmen pembayaran dapat dijalankan sesuai kesepakatan bersama.









