Site icon kediritangguh.co

Masak Nama Perumahan Saja, Kades Sukorejo Tidak Tahu?

KEDIRI – Atas aduan masyarakat bahwa diduga perumahan berdiri di wilayah Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem tidak memiliki ijin lengkap dan menyalahi tata ruang. Srie Rully Triastiwi selaku Kepala Desa Sukorejo saat dikonfirmasi di tempat kerja, Senin (03/10) balas bertanya data terkait perumahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya keberadaan perumahan berada di Utara Pemakaman Umum Dusun Katang, diadukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Iswanto selaku Ketua RT 06 RW 05 saat dikonfirmasi menjelasnkan bahwa dirinya hanya sebatas didatangi perwakilan pengembang perumahan terkait Ijin Mendirikan Bangunan.

“Cuma sekali itu saja saya didatangi orang mengaku perwakilan pengembang perumahan. Dia datang untuk meminta tanda tangan saya selaku Ketua RT untuk mengurus IMB. Sebenarnya kami ingin mengajukan kompensasi kepada perumahan tersebut,” jelasnya.

Sesuai aduan diterima, terkait keberadaan perumahan diduga berdiri di atas lahan hijau. Hal ini mengacu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kediri. Terkait dugaan ini, setelah Kades Sukorejo justru meminta data yang diadukan terkait perumahan tersebut.

“Mana datanya ada atau tidak. Cari data dulu kalau itu memang ada datanya. Nanti saya belajar, kalau cuma tanya-tanya kita banyak pekerjaan yang lain. Banyak urusan terkait BBM, validasi juga yang mengerjakan pekerjaan ku siapa. BBM juga dadakan harus 2 atau 1 hari jadi,” terang Srie Rully Triastiwi.

Dia justru meminta ditunjukkan bukti status lahan serta data persil atas perumahan tersebut. Ironisnya, saat ditanya nama data perumahan tersebut, ternyata Kades Sukorejo menjawab tidak tahu. Sambil kembali mengatakan bahwa pekerjaannya banyak, seakan tidak mau diganggu terkait keberadaan perumahan siluman ini.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version