Site icon kediritangguh.co

Mantan Ajudan Bupati Sutrisno Minta Bebas Dari Jeratan Korupsi Anggaran Kominfo

KEDIRI – Mantan Kepala Dinas Kominfo Krisna Setiawan melalui penasehat hukum Bagus Sudarmono, S.H tetap bersikukuh. Bahwa dirinya tidak terlibat penyelewengan penggunaan dan pengelolaan anggaran Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Tahun Anggaran 2019. Dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,183 miliar.

Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/02). Sidang menghadirkan terdakwa Krisna Setiawan melalui virtual dari ruang tahanan Kejati. Dia bersikukuh minta dibebaskan dari segala tuntutan. Karena merasa tidak menyuruh Sunartis menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Dalam pembelaannya, bahwa apa dilakukan Sunartis, Krisna yang juga mantan ajudan Bupati Kediri, Ir. H. Sutrisno ini, merasa tidak tahu. Meski demikian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Dedi Saputra Wijaya, S.H. akan tetap mengacu pada tuntutan telah disampaikan.

“Bahwa apa yang dilakukan terdakwa saudara Krisna Setiawan, barang buktinya sama dengan terdakwa Sunartis. Keduanya tidak bisa terpisahkan, kami berharap majelis hakim segera memberikan keputusan pada Rabu Depan,” terang JPU Ded Saputra.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, S.H., M.H. memutuskan sidang kembali digelar Rabu depan, dengan agenda pembacaan putusan bersamaan dengan putusan untuk terdakwa Sunartis.

foto : Sidang korupsi di Ruang Candra PN Tipikor Surabaya (Nanang Priyo Basuki)

editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version