Jumat, 15 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Maksimalkan Produktifitas Usaha, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Peraturan Perusahaan Payungi Para Pekerja

kediritangguh by kediritangguh
21 Februari 2024
in Inspirasi
Reading Time: 2 mins read
0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Sebagai upaya membekali dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terkait kewajibannya dalam membuat peraturan perusahaan sesuai peraturan perundang– ndangan yang berlaku serta pelaksanaan dan penerapan Hubungan Industrial. Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) menggelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan, Rabu (21/02).

Dibuka Kepala Dinkop UMTK Bambang Priambodo, sosialisasi yang diselenggarakan di salah satu hotel ini diikuti sebanyak 80 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan di Kota Kediri. Dalam arahannya, Bambang menekankan pentingnya peraturan perusahaan dalam keberlangsungan usaha serta menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga mampu meningkatkan produktifitas usaha.

Bambang juga menghimbau agar semua perusahaan mengikutsertakan semua karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi dalam kesempatan ini kita tekankan kepada semua perusahaan yang belum mendaftarkan peraturan perusahaan segera mendaftar dan untuk peraturan perusahaan yang sudah kadaluwarsa untuk segera diperbarui,” jelasnya.

Bambang melanjutkan, data Dinkop UMTK tahun 2023 mencatat terdapat 481 Perusahaan yang ada di Kota Kediri. Dengan rincian 110 perusahaan yang mengesahkan peraturan perusahaan baru dan perpanjangan serta 68 perusahaan yang melaksanakan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Ini artinya ada 50 % lebih yang belum memiliki atau mengesahkan Peraturan Perusahaan. Untuk itu, saya berharap perusahaan yang belum memiliki atau melakukan pengesahan Peraturan Perusahaan segera membuat sesuai Undang – Undang Tenaga Kerja,” imbuhnya.

Dengan mengesahkan peraturan perusahaan, Bambang menilai hal tersebut akan memberi dampak positif pada sisi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Disamping itu semakin mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.

Dalam sosialiasi tersebut, Bambang juga menyinggung Peraturan Presiden nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dalam Perpres diamanatkan bahwa semua perusahaan yang memiliki informasi terkait lowongan pekerjaan wajib melaporkannya ke Dinkop UMTK.

“Artinya kalau memang perusahaan membutuhkan karyawan, maka bisa lapor ke dinas kami dan selanjutnya dinas akan ikut membantu menginformasikannya ke masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Himawan Pradono narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur secara lengkap tentang ketenagakerjaan. Selanjutnya untuk materi Peraturan Perusahaan, Himawan memaparkan ada beberapa poin yang harus diperhatikan.

Diantaranya hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya PP dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan. “Dengan menetapkan Peraturan Perusahaan pastinya bisa menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja, meningkatkan produktifitas dan kemajuan perusahaan, peningkatan kesejahteraan pekerja serta ketenangan bekerja,” ujarnya.

Adanya sosialisasi ini juga disambut baik oleh Azis, peserta dari Telkom Akses Kediri. Menurutnya, dengan mengikuti sosialisasi ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuannya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta peraturan-peraturan kerja. Azis menambahkan selama ini perusahaannya sudah mematuhi prosedur dengan melaporkan peraturan-peraturannya ke Dinkop UMTK.

“Setiap ada tenaga kerja baru atau pengurangan pasti kita laporkan ke Dinkop UMTK. Selain itu, kita juga melaporkan P2K3 perbulan dan per 3 bulan,” jelasnya.

Azis berharap melalui sosialisasi ini bisa mewujudkan rasa keadilan dan perlindungan bagi para pekerja sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan dinamis di semua perusahaan di Kota Kediri.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Tags: Dinkop UMTK Kota KediriPeraturan Presiden nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaanSosialisasi UU Tenaga KerjaUU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur ketenagakerjaan
SendShareTweet
Previous Post

Ajak Penyandang Disabilitas Bersama Keluarganya Menginap di Hotel, Bentuk Kepedulian Surya Hotel Group Terhadap Warga Kebutuhan Khusus di Kediri

Next Post

Mas Dhito Berikan Kode Persik Bakal Tarung Mati-Matian Dijamu Persis Solo, Demi Amankan Papan Atas

Related Posts

Sambut HUT RI ke-80, KAI Daop 7 Madiun Gaet TNI-Polri Edukasi Keselamatan di Perlintasan Rel Kediri
Inspirasi

Sambut HUT RI ke-80, KAI Daop 7 Madiun Gaet TNI-Polri Edukasi Keselamatan di Perlintasan Rel Kediri

14 Agustus 2025
Pemkot Kediri Fokus Awasi Kesehatan Mental Ibu Hamil, Gus Qowim: Sehat Fisik dan Mental adalah Kunci Generasi Hebat
Inspirasi

Pemkot Kediri Fokus Awasi Kesehatan Mental Ibu Hamil, Gus Qowim: Sehat Fisik dan Mental adalah Kunci Generasi Hebat

14 Agustus 2025
Mbak Wali Sampaikan Rasa Duka Atas Kepergian Lurah Bawang Alief Fatikan
Inspirasi

Mbak Wali Sampaikan Rasa Duka Atas Kepergian Lurah Bawang Alief Fatikan

14 Agustus 2025
Festival Omah Sawah Warnai HUT RI ke-80, Wujud Kolaborasi Seluruh Elemen di Kota Kediri
Inspirasi

Festival Omah Sawah Warnai HUT RI ke-80, Wujud Kolaborasi Seluruh Elemen di Kota Kediri

13 Agustus 2025
Wali Kota Kediri Buka Rakercab Hiswana Migas: Tekankan Peran Strategis dalam Ketahanan Energi
Inspirasi

Wali Kota Kediri Buka Rakercab Hiswana Migas: Tekankan Peran Strategis dalam Ketahanan Energi

12 Agustus 2025
HKG PKK ke-53 di Kota Kediri: Wali Kota Ajak Perempuan Bergerak Bersama Wujudkan Keluarga Sehat dan Berdaya
Inspirasi

HKG PKK ke-53 di Kota Kediri: Wali Kota Ajak Perempuan Bergerak Bersama Wujudkan Keluarga Sehat dan Berdaya

12 Agustus 2025
Next Post
Mas Dhito Berikan Kode Persik Bakal Tarung Mati-Matian Dijamu Persis Solo, Demi Amankan Papan Atas

Mas Dhito Berikan Kode Persik Bakal Tarung Mati-Matian Dijamu Persis Solo, Demi Amankan Papan Atas

Penyewa Tidak Sesuai Perda Kota Kediri, Ruko Stadion Brawijaya Diperiksa BPK

Penyewa Tidak Sesuai Perda Kota Kediri, Ruko Stadion Brawijaya Diperiksa BPK

Berita Terbaru

Klarifikasi Sinyo Warga Dermo dan Sinyo Manajer AR KTV Cafe Kediri

Klarifikasi Sinyo Warga Dermo dan Sinyo Manajer AR KTV Cafe Kediri

14 Agustus 2025
Sambut HUT RI ke-80, KAI Daop 7 Madiun Gaet TNI-Polri Edukasi Keselamatan di Perlintasan Rel Kediri

Sambut HUT RI ke-80, KAI Daop 7 Madiun Gaet TNI-Polri Edukasi Keselamatan di Perlintasan Rel Kediri

14 Agustus 2025
Warga Kemasan Pasang Baliho Penolakan, DPRD Kota Kediri Siap Turun Tangan Terkait Sengketa Lahan Stasiun

Warga Kemasan Pasang Baliho Penolakan, DPRD Kota Kediri Siap Turun Tangan Terkait Sengketa Lahan Stasiun

14 Agustus 2025
Pemkot Kediri Fokus Awasi Kesehatan Mental Ibu Hamil, Gus Qowim: Sehat Fisik dan Mental adalah Kunci Generasi Hebat

Pemkot Kediri Fokus Awasi Kesehatan Mental Ibu Hamil, Gus Qowim: Sehat Fisik dan Mental adalah Kunci Generasi Hebat

14 Agustus 2025
Mbak Wali Sampaikan Rasa Duka Atas Kepergian Lurah Bawang Alief Fatikan

Mbak Wali Sampaikan Rasa Duka Atas Kepergian Lurah Bawang Alief Fatikan

14 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh