KEDIRI – Berdasarkan surat masuk Ago Philosophi S.Pd.i tertanggal 29 Desember 2021, tentang permohonan dikembalikan jabatan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras. DPRD Kabupaten Kediri melalui Komisi 1, pada Selasa (04/01) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dipimpin Lufti Mahmudiono selaku Wakil Ketua Komisi 1, dihadiri Camat Kras, Kades Banjaranyar, pihak pemohon dan menghadirkan pihak eksekutif.
Sengketa pengisian perangkat desa di tahun 2017 sepertinya bakal berlanjut memanas di Desa Banjaranyar. Apalagi, setelah pihak pemerintah desa telah melantik Fery Dian Herlambang sebagai sekretaris desa menggantikan Ago Philosophi. Menjadi bakal panas, bahwa dilantiknya Fery ini, pihak pemerintah desa berdasarkan keputusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahwa kasus ini sebenarnya perkembangan Camat Kras saat itu Suherman atas kasus suap. Menarik kedua, dalam kesaksiaan di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Badrul Munir selaku Kades Banjaranyar membenarkan telah menerima uang suap mencapai Rp. 600 juta. Salah satu nama disebut memberikan suap adalah Fery Dian Herlambang.
“Terkait hasil RDP, kami ingin mengetahui hasil konsultasi secara tertulis dari Kemendagri dilakukan pihak eksekutif. Namun rupanya pihak pemerintah kabupatne belum siap untuk menyampaikan. Kemudian tim fasilitator dari DPMPD dan Bagian Hukum akan mengkonsultasikan dengan Inspektorat. Kami beri tempo kepada pihak pemkab, dalam Bulan Januari ini harus mampu menyelesaikan permasalahan ini,” terang Lutfi Mahmudiono, tegas Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri.