JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 September 2025, dan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
TBP simpanan rupiah di Bank Umum turun menjadi 3,50%, sementara di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan 6,00%. Untuk simpanan valas di Bank Umum, TBP diturunkan menjadi 2,00%.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan kondisi ekonomi nasional yang relatif stabil, meski masih perlu dorongan di sisi konsumsi dan produksi agar lebih berimbang.
Kondisi Ekonomi dan Perbankan Masih Terkendali
Didik memaparkan, meski Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada Agustus 2025 berada di angka 94,0 atau belum optimal, serta Indeks Penjualan Riil (IPR) hanya tumbuh 2,7% (yoy), tren intermediasi perbankan tetap positif.
Hingga Agustus 2025:
-
Kredit perbankan tumbuh 7,56% (yoy).
-
Dana pihak ketiga (DPK) naik 8,51% (yoy).
-
Kredit investasi korporasi meningkat tajam 13,9% (yoy).
-
Giro tumbuh signifikan 15,01% (yoy).
Selain itu, permodalan industri tetap solid dengan KPMM 25,88%, jauh di atas ambang batas. Likuiditas juga terjaga dengan rasio AL/NCD 120,24% dan AL/DPK 27,25%, jauh melampaui threshold minimal.
Dari sisi kualitas kredit, rasio Non Performing Loan (NPL) stabil di angka 2,28%, sementara Loan at Risk (LaR) turun ke level 9,73%.
Perlindungan Nasabah Tetap Jadi Prioritas
LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap di atas ketentuan minimal 90%, sesuai amanat undang-undang. Bahkan, berdasarkan data Agustus 2025, hampir seluruh rekening masyarakat masih terlindungi:
-
99,94% rekening di Bank Umum dijamin penuh, setara 651,58 juta rekening.
-
99,97% rekening di BPR/BPRS juga aman, setara 15,79 juta rekening.
LPS menegaskan, setiap rekening simpanan nasabah tetap dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
LPS juga mencatat, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah terus menurun. Pada observasi September 2025, SBP Rupiah tercatat 3,37%, turun 8 bps dibanding Agustus, dengan akumulasi penurunan 19 bps sejak Mei 2025.
Untuk simpanan valas, SBP turun ke level 2,04%, atau turun 8 bps dibanding Agustus. Faktor global seperti pemangkasan suku bunga The Fed turut memengaruhi tren ini.
LPS meminta perbankan lebih transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. Bank diminta menempatkan informasi di lokasi yang mudah terlihat maupun melalui kanal komunikasi resmi.
“Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah, bank wajib memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan. Ini penting untuk perlindungan dana masyarakat dan stabilitas perbankan,” tegas Didik.
Dengan langkah ini, LPS menegaskan perannya bukan hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Bagikan Berita :