BALI — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat asosiasi industri asuransi nasional dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP).
Kerja sama strategis ini melibatkan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, bersama para ketua asosiasi: Robby Loho (AAMAI), Budi Tampubolon (AAJI), Budi Herawan (AAUI), dan Rudy Kamdani (AASI), Sabtu kemarin di Badung Bali.
Menurut Ferdinan, kerja sama ini merupakan langkah nyata LPS dalam menjalankan mandat baru sebagai otoritas penjaminan polis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
“Melalui UU P2SK, fungsi LPS kini diperluas. Kami tidak hanya menjamin simpanan di sektor perbankan, tetapi juga polis asuransi, termasuk menangani penyelesaian perusahaan asuransi atau asuransi syariah yang izin usahanya dicabut oleh OJK,” jelas Ferdinan.
Kolaborasi antara LPS dan asosiasi industri asuransi ini mencakup berbagai aspek strategis. Di antaranya adalah penyediaan tenaga ahli, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi publik, pelatihan di bidang asuransi, serta riset bersama terkait perkembangan industri asuransi nasional.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku industri dan masyarakat terhadap PPP yang akan menjadi salah satu pilar penting perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Persiapan Menuju 2028: LPS Susun Kebijakan PPP dan Likuidasi Asuransi
Saat ini, LPS tengah merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP sekaligus mekanisme likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Program ini ditargetkan mulai aktif pada tahun 2028, namun LPS menegaskan siap mempercepat implementasinya jika situasi mengharuskan.
Ferdinan menekankan pentingnya masukan dari para asosiasi dalam penyusunan kebijakan ini. “Kami ingin kebijakan penjaminan polis yang benar-benar efektif dan mampu memperkuat industri asuransi nasional agar semakin tangguh dan terpercaya,” ujarnya.
Program Penjaminan Polis (PPP) disebut sebagai pilar baru sistem perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan nasional. Skema ini mirip dengan penjaminan simpanan perbankan, yang selama ini dijalankan LPS.
Mengacu pada praktik internasional, dana PPP nantinya akan berasal dari premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi peserta program. Model ini telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti mampu menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Dengan adanya PPP, masyarakat akan mendapatkan jaminan lebih kuat terhadap polis asuransi yang dimiliki. Kolaborasi erat antara LPS dan pelaku industri juga akan memperkuat komunikasi publik serta meningkatkan literasi asuransi di Indonesia.
LPS menegaskan bahwa semangat utama dari kerja sama ini adalah kolaborasi dan kesiapan bersama.
“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap sinergi antara LPS dan asosiasi industri asuransi dapat berjalan semakin baik. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar program sosialisasi dan bimbingan teknis untuk mendukung implementasi PPP,” tutur Ferdinan menutup pernyataannya.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting menuju ekosistem asuransi nasional yang lebih stabil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan nasabah, sejalan dengan semangat penguatan sistem keuangan nasional melalui UU P2SK. (*)
Bagikan Berita :








