KEDIRI – Rabu (22/10) siang di Mapolres Kediri terasa berbeda. Perwakilan pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan Pagar Nusa Kabupaten Kediri datang dengan sikap tegas dan wajah serius. Di tangan mereka, berkas laporan resmi yang ditujukan kepada kepolisian — bentuk nyata dari tanggung jawab moral dan kelembagaan. Sementara massa lainnya hanya mengantar hingga di pintu masuk Mapolres Kediri.
Mereka melaporkan program “Expose” yang ditayangkan Trans7 pada 13 Oktober 2025, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kalangan pesantren dan warga Nahdlatul Ulama. Laporan ini bukan langkah spontan, melainkan tindak lanjut dari instruksi langsung Pengurus Pusat dan Wilayah LPBH NU.
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, seusai memberikan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menyampaikan bahwa langkah ini diambil bukan semata karena rasa tersinggung, tapi sebagai wujud tanggung jawab dalam menjaga marwah dan nilai yang dipegang oleh jutaan warga nahdliyin.
“Ini tindak lanjut dari instruksi PP dan PW LPBH NU. Kami melaporkan tayangan Expose Trans7 tanggal 13 Oktober 2025, sesuai dengan arahan dan tanggung jawab kami sebagai bagian dari struktur NU,” ujar Samsul Munir dengan nada tenang namun penuh keyakinan.
Dalam laporannya, LPBH NU menyampaikan dua dugaan delik hukum yang menjadi dasar laporan tersebut.
Pertama, dugaan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, dugaan pelanggaran penyiaran yang diatur dalam Pasal 36 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Penyiaran.
Menurut Samsul, laporan ini bukan semata tentang hukum, tapi juga tentang etika dan tanggung jawab media dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kami ingin memberi pesan bahwa kebebasan pers harus tetap berpijak pada etika. Jangan sampai informasi justru menumbuhkan prasangka atau kebencian terhadap kelompok tertentu, apalagi pesantren,” tegasnya.
Bersamaan dengan langkah LPBH NU, Pengurus Cabang Pagar Nusa Kabupaten Kediri juga melayangkan laporan terhadap tayangan yang sama. Bagi organisasi bela diri yang lahir dari rahim pesantren ini, laporan tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap para masyayikh (guru besar agama) dan lembaga-lembaga pesantren yang selama ini menjadi benteng moral bangsa.
Wakil Ketua Pagar Nusa Kabupaten Kediri, Moh Bashori, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata reaksi emosional, melainkan sikap untuk menegakkan martabat pesantren dan nilai-nilai keislaman.
“Ini langkah yang layak dilakukan oleh PCNU melalui LPBH NU dan Pagar Nusa. Kita tidak bisa diam. Pagar Nusa lahir dari Lirboyo — di sana para kiai dan ulama besar menjaga tradisi keilmuan. Maka selain meminta Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, kami juga mendorong KPI untuk mencabut izin siaran program tersebut,” tutur Bashori dengan nada tegas.
Langkah LPBH NU dan Pagar Nusa ini menjadi penegasan bahwa media massa memegang tanggung jawab besar dalam menjaga kerukunan umat. Tayangan yang menyentuh ranah keagamaan dan kehidupan pesantren, kata Bashori, seharusnya disajikan dengan kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur yang telah lama dijaga masyarakat pesantren.
Keduanya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, serta menjadikannya pelajaran bagi lembaga penyiaran nasional untuk lebih sensitif terhadap konteks sosial dan budaya.
Dalam pandangan mereka, pesantren bukan sekadar tempat belajar agama — melainkan benteng moral, akar kebudayaan, dan sumber nilai-nilai kebangsaan yang harus dihormati.
Laporan dari Kediri ini bukan hanya tentang satu tayangan. Ia adalah cermin dari suara masyarakat yang menuntut agar media tidak hanya bebas berbicara, tetapi juga bijak dalam menyampaikan.
Media boleh menyelidik, mengungkap, dan mengkritik, tapi tidak untuk merendahkan keyakinan dan tradisi yang telah menjadi bagian dari kehidupan jutaan umat.
Di balik laporan hukum ini, tersirat pesan moral: kebebasan tanpa tanggung jawab hanyalah bentuk lain dari ketidakpedulian. Dan bagi para santri, kiai, dan warga NU — menjaga kehormatan pesantren berarti menjaga nurani bangsa itu sendiri.
jurnalis : Bram Radyan
Bagikan Berita :Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.









