KEDIRI – Berdasarkan hasil Rapat Pleno digelar KONI Kabupaten Kediri pada 11 Juli lalu. Diputuskan dari perwakilan cabang olahraga yang hadir, Sekretaris Umum Hakim Rahmadsyah Pranata mengisi kekosongan jabatan. Hal ini seiring mundurnya Dedi Kurniawan sebagai Ketua KONI pada Mei lalu.
Rumor sempat beredar bahwa Ketua KONI mundur, akhirnya terjawab seiring ditetapkan hasil Rapat Pleno. Apakah ini terkait kasus dugaan korupsi kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri? Sayangnya hingga berita ini diturunkan Dedi Kurniawan belum bisa dikonfirmasi.
Namun dari keterangan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra dikonfirmasi Kamis (01/08). Membenarkan jika saat ini pihaknya melakukan penggalian data serta meminta keterangan kepada sejumlah pihak.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi ahli dan sementara belum ada perkembangan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana KONI.
Sementara Hakim menerima amanah sebagai pelaksana tugas Ketua KONI menerangkan. Bahwa sesuai AD ART KONI, masa jabatannya hanya berlaku maksimal 6 bulan setelah SK turun.
“Kita masih ajukan ke KONI Jawa Timur untuk diturunkan SK penetapan. Jadi belum bisa dipastikan kapan turunnya,” terangnya.
Seiring mundurnya Dedi Kurniawan, Hakim membenarkan semua staf dan pengurus belum menerima gaji dan tidak berani menggunakan dana swadaya. Menurutnya, dia tidak berani menggunakan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Dikonfirmasi terkait adanya sejumlah cabang olahraga kini telah melaksanakan kegiatan? Hakim menjelaskan bahwa beberapa anggaran untuk cabang olaharga telah dicairkan sebelum Dedi Kurniawan mengajukan mundur.
“Cabor masing-masing bertanggung jawab atas LPJ kegiatan. Beberapa cabor sudah ditransfer dulu. Seperti Persedikab untuk Liga 3 sudah terealisasi. Sementara cabor yang lain, menunggu SK penetapan,” ungkapnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki