Kondisi Kediri Kembali Kondusif, Bupati Cabut Aturan Jam Malam Pelajar

KEDIRI – Sepekan pasca kerusuhan yang ditandai dengan aksi pembakaran dan penjarahan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8) malam, situasi di wilayah tersebut kini berangsur pulih.

Melihat perkembangan yang semakin kondusif, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito, resmi mencabut surat edaran mengenai pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Keputusan itu ia umumkan saat menghadiri pengajian akbar sekaligus peresmian SDI Ulumiah Al Ma’ruf di Desa Tertek, Kecamatan Pare, Minggu (7/9/2025) malam.

“Saya cabut surat edaran bupati. Mulai malam ini saya nyatakan Kabupaten Kediri sudah menjadi kabupaten yang guyub rukun, adem tentrem, gemah ripah loh jinawi,” ujar Mas Dhito di hadapan masyarakat.

Meski begitu, ia tak menampik rasa prihatin terhadap fakta bahwa mayoritas pelaku aksi anarkis tersebut adalah pelajar SMP dan SMA. Dalam kerusuhan itu, massa tidak hanya merusak kantor pemerintahan, tetapi juga membakar Gedung DPRD Kediri serta merusak sejumlah pos dan kantor kepolisian.

“Gedung yang terbakar bisa kita bangun lagi, arsip yang hilang bisa kita cetak kembali. Tapi yang menjadi masalah besar adalah banyaknya anak-anak pelajar yang terlibat,” tegasnya.

Mas Dhito menegaskan, Pemkab Kediri tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak anarkis. Ia juga menitipkan pesan kepada seluruh orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Bapak ibu, saya titip betul. Saya tidak bisa bekerja sendiri tanpa bergandengan erat dengan panjenengan semua,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang turut hadir, juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus bersatu dalam membangun kembali Kabupaten Kediri.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Bupati Kediri dan aparat keamanan yang berhasil memulihkan situasi. Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa,” ucap Gus Ipul. (*)