foto : dok

Klarifikasi PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri Atas Pemberitaan Dugaan Penagihan Brutal di Media Online

Bagikan Berita :

KEDIRI — Menanggapi sejumlah pemberitaan di media online yang menuding adanya dugaan penagihan secara brutal oleh petugas PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri terhadap salah satu nasabah, kami selaku pihak manajemen memberikan klarifikasi resmi.

Bahwa kami, selaku Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Setelah dilakukan penelusuran internal dan klarifikasi kepada petugas yang bersangkutan, pihak bank memastikan bahwa tidak ada tindakan kasar, brutal, ataupun intimidatif dalam proses penagihan yang dilakukan. Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk etika penagihan dan perlindungan konsumen.

Terkait isu perampasan kendaraan milik debitur yang juga turut diberitakan, PD BPR Kabupaten Kediri menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan perampasan. Faktanya, kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela oleh debitur kepada petugas bank dengan tujuan agar dapat membantu menjualkannya guna melunasi tunggakan kredit yang belum terbayar.

Penyerahan itu dilakukan secara terbuka dan atas dasar kesadaran penuh dari pihak debitur, bahkan disertai dengan kesepakatan lisan. Hingga kini, nasabah yang bersangkutan memang masih memiliki kewajiban kredit yang belum terselesaikan di PD BPR Kabupaten Kediri.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kualitas layanan serta integritas institusi, pihak manajemen menyampaikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme penagihan. Langkah ini mencakup pembinaan kepada petugas serta audit internal guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa mendatang.

PD BPR Kabupaten Kediri juga menyampaikan permohonan maaf apabila pemberitaan yang beredar telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Pihaknya mengimbau agar insan pers dan seluruh pihak yang ingin memberitakan aktivitas operasional bank agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke manajemen, demi menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat mengacu aturan Dewan Pers atas karya jurnalistik.

Bank milik Pemerintah Daerah ini selalu berupaya menjalankan seluruh aktivitasnya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Penagihan dilakukan secara persuasif, sopan, dan sesuai norma serta aturan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah antisipatif, apabila pemberitaan tidak benar ini terus menyebar dan menyebabkan keresahan masyarakat maupun mencederai reputasi institusi, PD BPR Kabupaten Kediri tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, terpercaya, dan transparan sebagai bagian dari tanggung jawab kami kepada publik.

Kediri, 28 Juli 2025
hormat kami, 
PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri
Dewan Pengawas dan Direksi
Bagikan Berita :