KEDIRI – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, mendorong seluruh Posyandu di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang perluasan fungsi Posyandu yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini membawa angin segar dengan memperluas cakupan layanan Posyandu agar tidak hanya terfokus pada kesehatan ibu dan anak.
“Posyandu saat ini harus menjadi pusat layanan terpadu yang menyentuh lebih banyak aspek kehidupan masyarakat,” ujar Eriani Annisa Hanindhito, atau yang akrab disapa Mbak Cicha, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 SPM di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (17/7/2025).
Enam SPM yang dimaksud meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibun Linmas), hingga bidang sosial. Dengan pendekatan ini, Posyandu diharapkan menjadi pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Camat, ketua Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Kediri, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur. Seluruh tim pembina Posyandu juga turut dilibatkan untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
Mbak Cicha menekankan pentingnya membangun kolaborasi antara tim pembina dan OPD terkait agar implementasi Posyandu 6 SPM berjalan optimal. Ia berharap semangat sosialisasi ini dapat diteruskan hingga ke level kader desa yang menjadi ujung tombak layanan di masyarakat.
Hingga April 2025, tercatat sebanyak 1.743 Posyandu aktif tersebar di Kabupaten Kediri. “Saya optimistis, jika keenam SPM ini diterapkan dengan baik, kualitas layanan Posyandu akan meningkat dan membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Bagikan Berita :








