KEDIRI – Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Anggota DPRD diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan reses sebanyak satu kali pada setiap masa persidangan.
Mematuhi tersebut, Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan III Tahun Sidang 2022/2023. Dilaksanakan pada tanggal 26 Juni hingga 1 Juli 2023 yang lalu.
Dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asalnya, yaitu di Dapil VI, yang meliputi wilayah Kecamatan Grogol, Kecamatan Banyakan, Kecamatan Tarokan, Kecamatan Mojo dan Kecamatan Semen.
Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Ketua DPRD melaksanakan reses dalam bentuk pertemuan dengan konstituen sebanyak dua kali kegiatan pertemuan. Kegiatan reses pertemuan konstituen tersebut dilaksanakan Ketua DPRD di Desa / Kecamatan Semen dan di Desa Wonoasri Kecamatan Grogol. Dengan masing-masing kegiatan reses pertemuan, dihadiri lebih dari 200 orang.
Adapun kegiatan reses dalam bentuk pertemuan dengan konstituen ini merupakan kegiatan reses pertemuan dengan konstituen yang pertama kali diadakan setelah pandemi covid-19 resmi dinyatakan telah berakhir.
Ketua DPRD sangat bersyukur, karena setelah sekian lama terkendala covid-19, mengakibatkan tidak bisa memanfaatkan waktu kegiatan reses. Untuk menggelar pertemuan tatap muka secara langsung dengan warga masyarakat Dapil VI.
“Seluruh aspirasi masyarakat Dapil VI yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada pemerintah daerah melalui Rapat Paripurna DPRD untuk segera ditindak lanjut,” terang Dodi Purwanto.
editor : Nanang Priyo Basuki