KEDIRI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama tim ahli turun langsung ke Kabupaten Kediri untuk meninjau kondisi empat gedung pemerintahan yang rusak pasca kerusuhan. Tiga di antaranya adalah aset Pemkab Kediri, yakni Gedung Sekretariat Daerah, Gedung DPRD, dan Kantor Bupati, sementara satu gedung lainnya milik Pemprov Jawa Timur, yaitu Gedung Samsat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, Mohamad Erfin Fatoni, menyebutkan hasil analisis awal menunjukkan angka kerugian yang fantastis.
“Kerugian tiga gedung diperkirakan mencapai Rp136 miliar, sedangkan kerusakan pada peralatan dan mesin mencapai Rp23,9 miliar dengan total 4.723 item. Jadi total keseluruhan sekitar Rp160 miliar,” ungkap Erfin, Kamis (11/9).
Meski angka kerugian sudah dihitung, status bantuan dari Kementerian PUPR belum jelas. Menurut Erfin, pemeriksaan lapangan kali ini menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan masuk kategori rusak berat yang perlu dibangun ulang total, atau cukup dilakukan rehabilitasi.
Ini merupakan peninjauan kedua dari Kementerian PUPR. Hasil sementara masih bersifat indikatif karena tim masih membutuhkan kajian mendalam sebelum memutuskan arah pemulihan.
Selain PUPR, tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga dilibatkan untuk melakukan kajian teknis. Hari ini merupakan kunjungan ketiga ITS untuk mengumpulkan data akhir. Laporan pendahuluan diperkirakan keluar dalam waktu dekat, sementara laporan final baru akan diterbitkan sekitar satu minggu setelahnya.
Erfin menegaskan Pemkab Kediri berharap ada dukungan penuh dari pemerintah pusat agar proses pemulihan bisa berjalan cepat dan menyeluruh. Namun, ia juga mengingatkan adanya ancaman lain: potensi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKDD).
“Berdasarkan analisis, potensi pemotongan bisa mencapai 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Biasanya rincian ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah atau PMK yang keluar sekitar Oktober. Jika bantuan pusat tidak penuh, maka rasionalisasi anggaran SKPD tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, Pemkab Kediri berada dalam posisi dilematis: di satu sisi, pemulihan infrastruktur vital harus segera dilakukan, sementara di sisi lain, keterbatasan anggaran akibat potensi pemotongan dana pusat bisa menghambat langkah percepatan rehabilitasi.









