foto : istimewa

Kenapa Dana Kelurahan Mandek? Lurah di Kediri Keluhkan Lambatnya Kinerja Pejabat Balai Kota

Bagikan Berita :

KEDIRI – Hingga pertengahan Mei 2025, realisasi Dana Kelurahan (Dakel) di Kota Kediri masih jalan di tempat. Sejumlah kepala kelurahan menyuarakan kekecewaan mereka kepada redaksi kediritangguh.co, lantaran dana yang seharusnya sudah bisa diserap, masih belum bisa digunakan akibat belum diterbitkannya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) oleh Pemerintah Kota Kediri.

“Kami sudah menyelesaikan tahap perencanaan dan penganggaran. Tapi tanpa juklak-juknis dari Bagian Pemerintahan, kami tidak bisa menjalankan kegiatan. Ini jelas menghambat,” keluh salah satu lurah.

Dana Kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan ini, sejatinya menjadi tumpuan penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga di tingkat kelurahan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2018 telah menggariskan prioritas penggunaan dana ini: mulai dari pembangunan infrastruktur lingkungan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan persoalan sosial dan ekonomi lokal.

Namun sayangnya, meski anggaran telah tersedia, pencairannya terhambat oleh persoalan administratif. “Kami ini di lapangan mau bekerja mendukung visi-misi wali kota dan wakil wali kota yang baru. Tapi bagaimana bisa kalau alatnya tidak disediakan? Juklak-juknis itu kan ranahnya balai kota,” sindir salah seorang lurah, merujuk pada program 100 hari kerja Wali Kota Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota KH. Muhammad Qowimuddin Thoha.

Upaya konfirmasi kepada Kabag Pemerintahan, Ade Trifianto, tak membuahkan hasil. Ia tidak berada di ruang kerjanya saat dikunjungi pada Senin (19/05). Staf menyebut bahwa mantan ajudan kepala daerah sebelumnya, Abdullah Abu Bakar, tengah berada di luar kantor. Dihubungi melalui ponsel maupun pesan teks pun belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.

Situasi serupa juga terjadi saat wartawan mencoba menemui Sekretaris Daerah, Bagus Alit. Awalnya dikabarkan sedang menerima tamu, namun satu jam berselang, jawaban yang sama masih dilontarkan resepsionis.

Padahal, Dana Kelurahan ini lahir dari proses panjang—termasuk musyawarah kelurahan (muskel) yang telah digelar setahun lalu. Kini, ketika saatnya implementasi, justru tersandera di meja birokrasi.

Para lurah pun menegaskan bahwa penyerapan dana ini bukan perkara sepele. Selain sangat dibutuhkan masyarakat, pelaporan dan pertanggungjawabannya pun harus ketat, mengacu aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Jika tidak digunakan dengan benar, konsekuensinya berat: bisa menjadi temuan dalam audit BPK maupun Inspektorat.

Pertanyaannya kini: sampai kapan para pemangku jabatan di balai kota membiarkan mandeknya penyerapan Dana Kelurahan ini?

jurnalis : Kintan Kinari Astuti - Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :