SURABAYA – bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Atas perkara dengan terdakwa Krisna Setiawan dan Sunartis, terkait penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kediri mencapai Rp . 1 Miliar lebih. Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019. Sidang dimulai pukul 18.00 wib dan berakhir hingga pukul 20.00 wib, Rabu (15/12)
Tegak lurus dan ingin melakukan pemberantasan atas kasus korupsi, ditunjukkan Korps Adhyaksa dipimpin Dedi Saputra Wijaya, .S.H, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) selaku Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam sidang ini dihadirkan orang saksi terdiri, pejabat pemeriksa keuangan dan bendahara pengeluaran pada Diskominfo, Hario Kuncoro Yekti dan Sumadi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H, terdakwa mengikuti sidang di Ruang Sidang Virtual Cabang RUTAN Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan didampingi Penasehat Hukum Bagus Sudarmono, S.H. “Keterangan para saksi diajukan untuk mendukung pembuktian Penuntut Umum, sebagaimana surat dakwaan terhadap terdakwa,” terang Kasi Intel Kejari, Roni .S.H
Keduanya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Krisna Setiawan bersama-sama dengan terdakwa Sunartis. Dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019,” terang Kasi Intel.
Dengan terlaksananya sidang pemeriksaan terhadap dua orang saksi, ditambahkan Roni, maka sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan diagendakan Rabu tanggal 22 Desember 2021. “Bahwa selama sidang berlangsung, sejak pertama digelar secara virtual, mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19,” jelasnya.