Site icon kediritangguh.co

Kejaksaan Bidik ‘Pejabat Besar’ Atas Kasus Korupsi Kominfo Pemkab Kediri

KEDIRI – Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/08), Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kabupaten Kediri Deddy Agus Oktavianto SH MH membenarkan telah memanggil sejumlah saksi pada Kamis kemarin. Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kominfo Pemkab Kediri. “Memang benar kami telah memanggil saksi kemarin,” ungkapnya.

Saat didesak siapakah pejabat di tubuh Pemerintah Kabupaten Kediri, Kasi Pidsus tidak berkenan memberikan penjelasan secara detail. “Melalui Kasi Intel saja, untuk nama-nama saksi telah kami mintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya. Namun sayangnya, Kasi Intel, Roni .SH belum bisa dikonfirmasi terkait para saksi.

Diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan satu tersangka atas temuan kasus Tipikor pada Dinas Kominfo dengan kerugian mencapai Rp. 853 juta. Sri Kuncoro .SH, Kajari yang lama sebelum digantikan Dedy Priyo Handoyo, menyampaikan ada indikasi keterlibatan pejabat besar dalam korupsi ini.

“Saya yakin tindakan korupsi ini tidak akan berjalan sendiri tetapi dilakukan secara korporasi (bersama). Semuanya sudah kami periksa mulai saksi dan Kabid, untuk jumlah riilnya kami lupa, berkasnya sudah ada. Temuan sementara, kerugian negara mencapai Rp 853 juta. Kami tetapkan satu obyek perkara pada PIP (Pengelolaan Informasi Publik) dengan inisial S,” ucapnya.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti

Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version