jumpa pers Polres Kediri Kota (Anisa Fadila)

Kasus Tewasnya Pengunjung AR Cafe, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Ada Apa?

KEDIRI – Misteri tewasnya dua pengunjung usai dari AR Cafe berada di Kecamatan Banyakan akhirnya menemui titik terang. Polres Kediri Kota memastikan keduanya meninggal dunia akibat intoksikasi alkohol, bukan karena minuman oplosan maupun miras palsu seperti sempat diduga sebelumnya.

Apakah akan muncul tersangka atas tewasnya dua orang tersebut? Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan kini telah menaikkan menjadi tahap penyidikan.

“Yang kita sampaikan hasil penyelidikan, selanjutnya telah kita naikkan menjadi penyidikan,’ ungkapnya, Jumat (29/08).

AKP Cipto menerangkan saat jumpa pers, telah melakukan pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga data hasil analisis laboratorium.

“Dari hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan saksi ahli, dugaan keracunan yang muncul sejak awal terverifikasi sebagai intoksikasi alkohol. Artinya, korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan hingga melampaui batas normal, sehingga bersifat toksik dan merusak organ tubuh,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa botol bekas minuman beralkohol merk Iceland, kaleng minuman Green Sands yang dipakai sebagai campuran, sloki, pitcher, hingga dokumen perizinan usaha AR Cafe.

“Semua itu diperiksa guna memperkuat hasil penyelidikan sekaligus menjaga transparansi kasus,” terangnya.

Terkait ahli media disampaikan dokter spesialis penyakit dalam RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri, dr. Imam Sudirgo, Sp.PD. Ia adalah dokter yang menangani langsung dua korban, berinisial NAP dan DMS, saat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi lemah usai menenggak minuman keras.

“Keluhan yang muncul saat kedatangan antara lain penurunan kesadaran, muntah, dan nyeri di ulu hati. Pada pasien NAP, ada tambahan keluhan berupa pandangan kabur, sesak, serta kesadaran yang semakin menurun. Bau alkohol juga tercium jelas dari mulut pa sien,” papar dr. Imam.

Meski sempat mendapat penanganan intensif, nyawa keduanya tak tertolong. DMS meninggal dunia pada pagi hari 3 Agustus, sementara NAP menyusul pada malam harinya.

Ahli lainnya dihadirkan pihak Polres Kediri Kota, Kepala Balai POM Kediri, Winanto, S.Si., Apt., M.Si, memastikan minuman yang dikonsumsi korban bukan produk ilegal.

“Iceland dan Green Sands adalah produk legal dengan izin edar resmi. Green Sands bahkan tidak mengandung alkohol, sementara Iceland memiliki kadar 31,6 persen, masih sesuai batas maksimal 40 persen. Tidak ditemukan zat beracun pada kedua produk itu maupun pada sampel korban,” tegasnya.

Atas penjelasan dua ahli di atas, ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pihaknya telah mencabut garis polisi dan selanjutnya menyerahkan kewenangan ini kepada instansi terkait.

“Penyebab kematian dipastikan murni akibat konsumsi alkohol berlebihan. Polisi pun telah mencabut garis polisi di lokasi. Untuk izin operasional berikutnya, itu menjadi kewenangan instansi terkait. Kami dari kepolisian hanya menegakkan hukum sesuai fakta,” kata AKP Cipto.

 

jurnalis : Anisa Fadila