KEDIRI – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk penghalangan kerja pers termasuk intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
Ancaman terhadap jurnalis dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari intimidasi langsung, penyerangan, penguntitan, hingga percobaan pembunuhan. Bahkan di era digital, praktik cyber threat melalui pesan singkat, email, WhatsApp, atau media sosial juga masuk kategori tindak pidana pengancaman.
Kasus terbaru menimpa Sigit Cahya Setyawan, jurnalis kediritangguh.co. Foto dirinya saat meliput kegiatan pawai sound system Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, disebarkan secara viral di media sosial dengan narasi negatif. Unggahan itu menyebut dirinya sebagai “penyebar berita bohong” dan bahkan diberi label “DPO sak Sukoanyar.”
Terkait kasus ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggia Saputra Ibrahim menegaskan komitmennya menindaklanjuti laporan resmi yang sudah masuk.
“Kami akan panggil sejumlah pihak untuk klarifikasi,” tegas Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, Kamis (02/10) di ruang kerjanya.
Sikap tegas juga datang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kasi Intel Iwan Nuzuardhi menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang pidana khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar dalam kegiatan pawai.
“Kami apresiasi aduan yang disampaikan. Segera akan kami tindaklanjuti,” ujarnya, di ruang media center Kejari Kabupaten Kediri.
Di sisi lain, Kepala Desa Sukoanyar, Mulyani, didampingi Kades Mlati, Taufik, menegaskan. Tidak mengetahui siapa yang menyebarkan foto maupun narasi bernada ancaman di media sosial. Mereka menegaskan publikasi yang dilakukan media kediritangguh.co sudah sesuai fakta.
“Kami mendukung keberadaan pers yang berkualitas dan profesional,” ujar Mulyani.
Dukungan aparat penegak hukum dan pemerintah desa ini memperlihatkan pentingnya peran pers dalam menjaga transparansi publik. Dengan laporan resmi ke Polres Kediri Kota dan aduan ke Kejari Kabupaten Kediri, diharapkan kasus pengancaman terhadap jurnalis dapat ditangani secara serius.
“Setelah klarifikasi kami lakukan, segera akan kami sampaikan hasilnya,” pungkas Kasat Reskrim.