Kasus Joni Sriwasono dan Potret Buram Penegakan Hukum di Sektor Peternakan

Bagikan Berita :

Kasus hukum yang menimpa Joni Sriwasono (JS) menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan dan profesionalitas penegakan hukum di sektor peternakan. JS, seorang peternak rakyat, divonis lima tahun penjara, diwajibkan mengembalikan hampir Rp1 miliar uang negara, serta dikenai denda Rp100 juta. Vonis berat tersebut dijatuhkan dengan alasan JS dinilai menghabiskan sebagian besar Barang Milik Negara (BMN) berupa puluhan sapi pedaging yang, menurut petunjuk teknis, diperuntukkan bagi pakan dan operasional.

Namun, di balik putusan pengadilan itu, terdapat rangkaian persoalan serius yang patut menjadi perhatian publik. Penanganan perkara ini justru membuka tabir carut-marut pengelolaan dana hibah negara, ketidakcermatan aparatur, serta minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap realitas bisnis peternakan rakyat.

oleh : Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA, IPU

Guru Besar Fakultas Peternakan IPB; Dirjen Peternakan & Kesehatan Hewan 2015-2016; Ilmuwan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI); dan Wali Utama SASPRI-Nasional

Jika JS—peternak yang dikenal bekerja keras dan berupaya menjalankan program pemerintah—tidak dijadikan tersangka, bisa jadi berbagai dugaan penyimpangan tak pernah terungkap. Dugaan suap dalam penetapan penerima hibah, mark up harga sapi, intimidasi terhadap peternak, hingga maladministrasi program berpotensi tetap terkubur rapat.

Ironinya, konflik internal di kelompok penerima hibah justru menjadi pintu masuk kriminalisasi. JS, selaku ketua kelompok Ngudi Rejeki, yang tidak memahami seluk-beluk hukum hibah namun beritikad menyukseskan program, justru harus menanggung seluruh beban hukum seorang diri. Kondisi inilah yang mendorong Perkumpulan Solidaritas Alumni Sekolah Peternakan Rakyat Indonesia (SASPRI) untuk menelaah lebih dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Akar Masalah Program Hibah

Berdasarkan kajian SASPRI, persoalan ini berawal dari Program Desa Korporasi Seribu Sapi (DKS) tahun anggaran 2021, program Kementerian Pertanian dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar per kelompok. Program yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan justru menjadi contoh nyata ketidakprofesionalan aparatur negara, baik eksekutif maupun yudikatif.

Fakta pertama yang mencolok, naskah hibah DKS 2021 baru diurus penandatanganannya pada Juli 2025. Dari lima kelompok penerima di Kabupaten Kediri, hanya JS yang belum menandatangani karena telah lebih dulu divonis dan kehilangan masa depannya sebagai peternak rakyat.

Kedua, tanpa adanya naskah hibah yang sah, seharusnya petunjuk teknis program tidak dapat diberlakukan. Artinya, 117 ekor sapi yang diserahkan ke kelompok Ngudi Rejeki masih menjadi tanggung jawab negara. Fakta ini telah disampaikan oleh penasihat hukum JS, namun tampaknya diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, sepanjang persidangan, nyaris tidak ada pembelaan dari pemerintah pusat, meskipun kinerja kelompok Ngudi Rejeki tercatat sebagai yang terbaik dibandingkan kelompok lain. Pernyataan bernada menyudutkan justru muncul dari pejabat kementerian. Pemerintah daerah pun terkesan abai, padahal semestinya hadir melindungi peternak yang menjadi pelaksana kebijakan negara.

Keempat, absennya saksi ahli peternakan dalam persidangan menjadi kejanggalan serius. Padahal, dua pakar telah siap memberikan keterangan untuk menjelaskan praktik teknis peternakan yang menjadi dasar perkara.

Kelima, upaya banding tidak ditempuh oleh pihak terdakwa dengan alasan kekhawatiran hukuman diperberat. Sebaliknya, jaksa justru mengajukan banding karena menilai vonis masih terlalu ringan. Situasi ini menunjukkan betapa timpangnya posisi peternak rakyat dalam sistem hukum.

Keenam, sesuai petunjuk teknis, hibah DKS diberikan dalam bentuk barang, bukan uang. Jika ditemukan aliran dana tunai, maka pelanggaran tersebut merupakan tanggung jawab kementerian terkait, bukan alasan untuk menghukum peternak penerima.

Ujian bagi Wakil Rakyat

SASPRI kemudian meminta dukungan DPRD Kabupaten Kediri agar ikut memperjuangkan pemulihan nama baik JS, pembebasannya dari vonis yang dinilai tidak adil, serta tanggung jawab negara atas kerugian material dan immaterial yang diderita JS hingga naskah hibah ditandatangani secara sah.

Meski dinilai terlambat, keterlambatan terbesar justru terletak pada penerbitan naskah hibah yang cacat sejak awal. Jika ditelusuri secara jujur, pihak yang berpotensi merugikan keuangan negara bukanlah peternak rakyat, melainkan institusi yang menyerahkan BMN tanpa prosedur yang benar.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan wakil rakyat dan keberanian negara menata ulang kebijakan hibah. Selama ini, banyak peternak memilih diam karena tidak paham aturan dan takut berhadapan dengan kekuasaan. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: bagaimana sektor peternakan bisa maju jika peternak yang benar justru dilumpuhkan oleh sistem?

Bagikan Berita :