KEDIRI – Diberitakan sebelumnya atas aduan warga Perumahan Wilis Indah 2, tepatnya di lingkungan RW 07 Kota kediri ke redaksi kediritangguh.co. Sempat menyebabkan bau tak sedap dari usaha peternakan baru dibuka milik Ahmad Hanafi Ansori berupa penggemukan sapi.
Menanggapi aduan masuk ke Lapor Mbak Wali 112, tim gabungan Pemerintah Kota Kediri melakukan peninjauan langsung ke lokasi kandang pada Jumat (09/05). Melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, M. Ridwan, S.Sos., MM., dikonfirmasi usai ke lokasi.
Bahwa daerah tersebut merupakan kawasan perumahan dan perindustrian sesuai dengan tata ruang Kota Kediri tidak diperbolehkan untuk usaha peternakan. Yang kedua, keberadaan kandang sapi tersebut belum berijin sehingga harus dihentikan dan ketiga, untuk pengosongan ternak sapi akan dimediasi oleh Kelurahan Pojok.
Bahwa dalam peninjauan, turut hadir perwakilan dari kelurahan, kecamatan, Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPTSP, DLHKP, serta unsur rumah potong hewan.
“Ada 39 ekor sapi di lokasi. Dari hasil evaluasi teman-teman PUPR, berkaitan dengan tata ruang, di sana itu ternyata peruntukannya bukan untuk usaha peternakan seperti itu, tapi lebih kepada pemukiman. Jadi, kami tidak merekomendasikan untuk di sana, jadi usaha peternakan seperti itu,” jelas Ridwan.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan antara warga dan pemilik usaha terkait batas waktu pengosongan lokasi. Pemerintah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif agar mengakomodasi kedua belah pihak.
“Kami ingin prosesnya berjalan mulus. Ada dua kepentingan yang harus difasilitasi: warga yang merasa terganggu dan pelaku usaha yang butuh waktu. Warga meminta segera dikosongkan, sementara pelaku usaha meminta toleransi hingga Idul Qurban,” jelasnya.
Kepala Kelurahan Pojok, Wahyu Artisah saat dikonfirmasi, bahwa saat ini tengah dilakukan mediasi antara warga dan pemilik usaha terkait pemindahan sapi ini.
“Bila keinginan warga agar segera dipindah, namun pemilik usaha tersebut meminta waktu untuk dilakukan secara bertahap,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Drs. Syamsul Bahri, M.M., melalui Kabid Trantibum, Agus Dwi Ratmoko, menjelaskan. Jika pihaknya siap mengambil langkah hukum sesuai kewenangan jika tak ada tindak lanjut atau terjadi kesepakatan antara pengusaha dan warga.
“Langkah awal tetap mediasi. Namun, jika tidak ada kesepakatan dan terjadi pelanggaran Perda atau gangguan trantibum. Kami akan melayangkan surat peringatan hingga penutupan lokasi usaha sesuai kewenangan kami,” tegas Agus.
Sementara Hanafi selaku pemilik usaha sapi hingga berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi melalui telepon seluler-nya
Jurnalis: Anisa Fadila - Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :