KEDIRI – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Kediri melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor, pada Kamis (26/09). Bertempat di Jalan PK Bangsa, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan,. Dari total 51 kendaraan yang diuji, lima di antaranya dinyatakan tidak lolos.
Pengujian ini melibatkan Satlantas Polres Kediri Kota, Dishub Provinsi, Bengkel Auto 2000, Jasa Raharja, dan Subdenpom V/2-2 Kediri. Melalui Kabid Manajemen Angkutan Dishub, Indra Hadi Prasetyo, didapat penjelasan.
Bahwa uji emisi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Perhubungan serta mendukung program “Langit Biru” pemerintah untuk mengurangi polusi udara.
“Selain memperingati Hari Perhubungan, kami ingin mengetahui seberapa besar polusi udara di Kota Kediri yang disebabkan oleh kendaraan bermotor,” ujar Indra.
Dari hasil uji, dua kendaraan berbahan bakar solar gagal lolos karena tingkat kepekatan udaranya mencapai 96,7%, sementara tiga kendaraan bensin tidak memenuhi standar karena kandungan CO-nya mencapai 0,52%. Hasil ini mengacu pada ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023.
Meskipun lima kendaraan tersebut tidak lolos, Indra menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan karena Kota Kediri belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur uji emisi.
“Kami hanya menghimbau pemilik kendaraan untuk segera melakukan servis guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya. (*)
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan editor : Nanang Priyo Basuki