foto : Anisa Fadila

Izin Pendirian Gereja GKJW Mojoroto Menggantung, FKUB Tegaskan Pentingnya Dialog dan Kedamaian

Bagikan Berita :

KEDIRI – Di tengah denyut kehidupan Kota Kediri, satu babak penting dalam perjalanan keberagaman masih terus bergulir. Permohonan pendirian Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di wilayah Kelurahan Mojoroto menjadi sorotan publik, memunculkan percakapan hangat tentang toleransi, perizinan, dan kerukunan antarumat beragama.

Isu ini sempat memanas saat muncul anggapan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri dan pemerintah daerah dianggap sebagai pihak yang menghambat proses berdirinya rumah ibadah tersebut. Namun tudingan itu segera ditepis dengan tegas.

“Kami bukan penghalang, kami penjaga harmoni,” ujar Ketua FKUB Kota Kediri, Drs. H. Moch. Salim, M.Pd., usai memimpin rapat internal, Kamis (31/7). Dengan nada menenangkan, Salim menekankan bahwa FKUB hanya menjembatani, bukan menutup jalan.

Menurutnya, pendirian rumah ibadah tak bisa dipandang sekadar urusan dokumen. Di balik setiap tanda tangan dan persetujuan, ada ruang sosial yang perlu dirawat: penerimaan dari masyarakat sekitar. Karena itu, selama masih ada suara yang merasa keberatan, rekomendasi belum bisa diluncurkan.

Dalam forum rapat, FKUB mengajak serta tokoh lintas agama—di antaranya Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Kota Kediri, Philipus Suwarno—juga para tokoh masyarakat. Mereka duduk bersama, menyepakati satu prinsip: bangunan rumah ibadah harus berdiri di atas fondasi kesepahaman, bukan keterpaksaan.

Permohonan pembangunan GKJW Mojoroto sebenarnya telah diajukan sejak awal 2024. Namun, menurut hasil penelusuran FKUB, masih ditemukan celah administratif dan kurangnya sosialisasi mendalam kepada warga.

Salah satu titik kritis muncul dari metode awal pengumpulan dukungan warga. Tanda tangan yang awalnya disebut untuk renovasi bangunan sementara, ternyata digunakan sebagai bagian dari syarat pendirian gereja baru. Hal ini memicu salah paham dan ketegangan.

“Masyarakat merasa informasi yang disampaikan tak utuh. Saat tahu bangunan baru yang akan didirikan, sekitar 250 warga RT 17/RW 5 mencabut dukungan mereka,” jelas Salim.

Surat keberatan pun disampaikan secara resmi, disertai permintaan agar proses dimulai kembali dari awal—dengan pendekatan yang jujur, terbuka, dan menyeluruh.

Philipus Suwarno dari Bamag tak menampik bahwa komunikasi adalah kunci. Ia mencontohkan sejumlah gereja lain di Kediri seperti GKJ, Betani, dan Mawar Sharon, yang proses perizinannya berjalan lancar berkat keterbukaan dan dukungan warga.

“Untuk GKJW Mojoroto, kami tidak terburu-buru. Yang terpenting, situasi benar-benar kondusif. Iman bisa menunggu, yang utama adalah rukun,” tuturnya penuh bijak.

FKUB pun menegaskan, mereka tidak akan gegabah. Selama polemik belum selesai di tingkat warga, rekomendasi belum akan diberikan. Langkah ini bukan bentuk penundaan, tapi penjagaan terhadap nilai luhur: harmoni dalam keberagaman.

Hingga berita ini ditulis, Ketua RT setempat, Aris, masih belum memberikan keterangan resmi. Namun yang pasti, Kota Kediri tengah mengajarkan kita satu hal penting: bahwa mendirikan rumah ibadah tak cukup hanya dengan tiang dan atap, tapi juga perlu hati yang bersatu.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :