KEDIRI – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Pemerintah Kabupaten Kediri, per-20 Oktober 2022. Mencatat 184 orang bakal calon (Bacalon) kepala desa, selanjutnya akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Sereentak digelar 7 Desember 2022 nanti. Sesuai Peraturan Bupati telah ditetapkan, bila ada satu desa memiliki bacalon lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan ujian administrasi.
Dikonfirmasi pada Kamis (20/10), Kepala DPMPD, Agus Cahyono melalui Henry Rustriandy Kabid Pemerintahan Desa, dijelaskan bahwa pendaftaran calon kades telah ditutup 29 September lalu. Setelah dilakukan penelitian syarat administrasi, calon resmi akan diumumkan pada 27 Oktober nanti.
“Hingga saat ini panitia masih melakukan penelitian berkas dan menerima aduan masyarakat terkait mungkin adanya ijazah palsu atau lain sebagainya dan panitia akan melakukan klarifikasi kepada pejabat yang berwenang Desa memiliki bakal calon lebih dari 5, diantaranya Desa Gadungan terdapat 8 calon, Desa Brumbung dan Damarwulan ada 6 calon,” jelas Henry Rustriandy
Adapun terkait seleksi tambahan, dijelaskannya, diantaranya pengalaman di bidang pemerintahan, usia calon. Tingkat pendidikan dan dilakukan ujian tulis. Bila kemudian terjadi money politic pada pilkades akan digelar di 57 desa ini. Terkait antisipasi pencegahan dan pengamanan, diserahkan sepenuhnya kepada Polri dan TNI.
Karena masih masa pandemi, sesuai perintah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Penerapan protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan, pada semua tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki